Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Kadishub Pekanbaru: Sudah Diganti Smart Card

Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Kadishub Pekanbaru: Sudah Diganti Smart Card
Kendaraan yang sedang menjalani proses uji KIR di UPT PKB Dishub Pekanbaru.

PEKANBARU - Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan Smart Card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia.  Bagaimana di Kota Pekanbaru?

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya Smart Card oleh Kementerian Perhubungan RI, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat.

"Sebenarnya sejak awal tahun 2020 sudah kita sosialisasikan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya sekarang kita sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi," kata Yuliarso.

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan Permenhub No 133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat No 2874/aj .402/Drjd/ 2017, tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Di Pekanbaru sendiri, sebut Yuliarso, sejak awal tahun 2020, tidak lagi memberlakukan buku KIR. Karena memang uji KIR dan buku KIR, sudah tidak diterbitkan lagi oleh Dishub Pekanbaru. Gantinya dengan Smart Card atau kartu uji KIR smart.

Smart Card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti kartu ATM atau e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat.

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam Smart Card juga ada pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP).  Di sini ada pembayaran untuk itu.

Smart Card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Di, dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Jadi kendaraan yang tidak Odol harus sesuai dengan aturan. Nanti pengecekan dan pengujiannya di foto setiap tindakannya. Baik sisi depan-belakang kendaraan, maupun kiri-kanan kendaraanya. Hasilnya (data) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR nya, " terangnya lagi.

Dengan adanya perubahan ini, lanjut mantan Camat Sukajadi Pekanbaru ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada.

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun setelahnya diganti dengan smart card.

"Untuk diketahui, di dalam smart card itu juga ada dibuatkan barcode. Barcode ini menghindari pemalsuan card nya. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian smart card yang dikeluarkan. Dan ini bisa dicek keaslian smart cardnya dengan scan cart atau pemindai aplikasi smart phone atau scan lainnya. Saat di scan semua data akan muncul, termasuk data pemegang smart card nya. Dari HP bisa di download aplikasi nya dan bisa dilihat juga," katanya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Smart Card KIR ini, merupakan visi misi Kementerian Perhubungan, dalam rangka menyambut industri 4.0. Satu di antara cirinya adalah big data, sehingga teknologi informasinya ada kesepakatan, serta penertiban dari pengujian kendaraan.

Diakuinya, selama ini diduga banyak yang bermain-main dengan data uji KIR. Bahkan, ada yang mengeluarkan buku palsu, tidak ada unitnya yang di KIR. Sehingga banyaknya kebocoran keuangan. Kondisi ini lah alasan diberlakukannya smart card ini.

"Untuk ini baru Pekanbaru yang sudah siap sarana dan prasarananya. Jika daerah lain mau numpang uji di Pekanbaru, dibenarkan. Syaratnya, ada pengantar dari daerah asalnya, dan ada bayar jasanya (jadi PAD Pekanbaru) , tapi tetap retribusi PAD nya tetap masuk ke daerah asal," sebutnya.

Ke depan, Yuliarso menghimbau masyarakat dan seluruh komponen, agar dapat mengurus Smart Card ini sendiri, khususnya kendaraan odol.

"Jangan melalui jasa calo. Melalui calo tidak dilayani, atau oknum yang mengatasnamakan dishub. Masyarakat bisa minta informasi selengkap-lengkapnya melalui petugas di jam kerja. Khusus mobil odol, diberikan kesempatan untuk mendapatkan surat registrasi uji type SRUT, dan dikembalikan ke standard sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index