Disnaker Pekanbaru Berhasil Tuntaskan 80 Persen Perselisihan Karyawan dan Perusahaan

Disnaker Pekanbaru Berhasil Tuntaskan 80 Persen Perselisihan Karyawan dan Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU - Perselisihan antara karyawan dan perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru kerap terjadi. Laporan perselisihan itu masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Sebanyak 75 hingga 80 persen perselisihan karyawan dan perusahaan berhasil di mediasi oleh Disnaker.

Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada awak media belum lama ini.

Dijelaskan Abdul Jamal, untuk pegawai yang masih bekerja di perusahaan, namun terjadi perselisihan, misalkan persoalan gaji, laporan diajukan ke Disnaker Provinsi Riau.

"Kalau masih bekerja, tidak di PHK, itu melapornya ke Disnaker provinsi ke bagian pengawasan. Kalau kami (Disnaker Pekanbaru), misalkan diberhentikan dengan hak yang tidak dibayarkan baru kita mediasi," jelas Abdul Jamal.

"Contoh. Perusahaan memberhentikan karyawannya, menurut karyawan ada hak yang tidak dibayarkan. Kalau dia masih bekerja, itu tugas provinsi, karena ada bagian pengawasannya," imbuhnya.

Diakui mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini, banyak laporan yang masuk ke Disnaker Pekanbaru, namun sebagian besar bisa dimediasi.

"Banyak laporan. Hampir setiap hari kami dari Disnaker Pekanbaru menyelesaikan perselisihan. Kalau bisa di mediasi di mediasi dulu. Kalau tidak baru ke pengadilan," pungkasnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index