Jasa Layanan Parkir di 10 Kecamatan Dikelola Pihak Ketiga, Target Setahun Rp11 Miliar

Jasa Layanan Parkir di 10 Kecamatan Dikelola Pihak Ketiga, Target Setahun Rp11 Miliar
Ilustrasi

PEKANBARU - Terhitung mulai tahun ini, pengelolaan parkir di 10 Kecamatan di Kota Pekanbaru kini telah beralih ke pihak ketiga. Wacana yang sudah bertahun-tahun lalu itupun kini terwujud setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sayembara dengan memutuskan PT Datama Pekanbaru sebagai pemenang pengelolaan jasa pelayanan parkir di Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso saat menggelar konferensi pers didampingi Sekretaris, Sunarko, Kepala Bidang Menajemen Dan Rekayasa Lalulintas (MRL), Edi Sofyan, Kepala BLUD UPT Perparkiran, Zulfahmi dan Manager Operasional PT Datama, Robby Arta, mengatakan proses pengalihan pengelolaan perparkiran tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2017, dan pada akhirnya rumusan beserta regulasinya selesai pada 2020.

“Alhamdulillah mulai 1 Januari kemarin pengelolaan jasa layanan parkir sudah berjalan, setelah pemenang sayembara PT Datama salah satu dari lima peserta sayembara yang mendaftar dinyatakan sebagai pemenang. Nah keputusan pemenang sudah melalui aturan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dan beberapa aturan Perwako," kata Yuliarso.

Disampaikan Yuliarso, dalam prosesnya Dishub Pekanbaru juga menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, kerjasama dengan pihak ketiga tersebut memakai sistem bagi hasil dan lebih transparan. Nantinya, PT Datama akan mengelola perparkiran untuk Zona 1, yang meliputi 88 ruas jalan besar ditambah jalan pendukung didalamnya. Total, 10 Kecamatan di luar Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur, Rumbai Barat, Bina Widya dan Tuah Madani.

"Jadi Zona I ini meliputi Kecamatan Sukajadi, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Tenayan Raya, Kulim yang dikelola PT Datama. Sekali lagi, setelah dihitung potensi pendapatan yang akan dikelola PT Datama di zona 1 untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari parkir ini bisa mencapai Rp36 miliar, nah 30,05 persen dari potensi tersebut yakni kurang lebih Rp11 miliar akan masuk sebagai PAD Kota Pekanbaru setiap tahunnya,” jelas mantan Camat Rumbai Pesisir ini.

Untuk diketahui, dalam perjanjiannya PT Datama akan mengelola perparkiran pada zona 1 selama lima tahun kedepan dengan berinvestasi. Tidak menggunakan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

“Semoga adanya kerjasama dengan pihak ketiga ini diharapkan dapat merubah wajah kota Pekanbaru dalam hal jasa layanan perparkiran. Dan kedepannya kita harapkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru akan lebih baik lagi,” harapnya.

Dengan layanan jasa perparkiran dikelola pihak ketiga, Yuliarso berharap akan lebih baik, modern, efisien dan memberikan dampak yang positif ke masyarakat. Namun, jika nantinya dalam pengelolaan parkir PT Datama tidak memuaskan, maka pihaknya akan tetap memberikan sanksi sesuai aturan.

"Dengan adanya pihak ketiga yang mengelola, tentu ada kepastian pendapatan disini. Jika tidak, tentu kita akan evaluasi. Nah, kita juga minta kepada pihak ketiga untuk mengakomodir semua juru parkir yang sudah ada untuk tetap dipekerjakan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index