KPK Sita Uang Rp11 Miliar Hasil Suap Pejabat Kementerian PUPR

KPK Sita Uang Rp11 Miliar Hasil Suap Pejabat Kementerian PUPR
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ??Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jumlah uang yang disita terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih dari Rp11 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan secara rinci uang tersebut terdiri dari Rp11,2 miliar dalam rupiah dan Sin$23.100 serta US$138.500 dalam valuta asing.

Ia mengatakan uang-uang tersebut merupakan hasil sitaan saat kegiatan tangkap tangan pada 29 Desember 2018 dan pengembalian dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR.

"Baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah," ujar Febri.

Lebih lanjut, KPK menduga masih terdapat aliran dana lain kepada sejumlah pejabat terkait kasus suap proyek pembangunan SPAM ini. 

"Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," ucap Febri.

Selain itu, Febri mengatakan pada hari ini KPK juga memeriksa lima saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

Kelima saksi itu diperiksa dalam rangka mengkonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan dan aliran dana terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.

"Penyidik hari ini memeriksa saksi dari unsur PNS KemeterianPUPR dan mengonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Febri.

Dalam kasus dugaan suap proyek SPAM, KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Dari delapan tersangka ini, empat orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek. Keempatnya adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka masing-masing menerima uang dengan pembagian sebagai berikut; Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Berita Lainnya

Index