Mendagri: ASN Harus Bersikap Netral dan Tak Sebarkan Hoaks

Mendagri: ASN Harus Bersikap Netral dan Tak Sebarkan Hoaks
Mendagri, Tjahjo Kumolo

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks.

Hal ini dikatakannya dalam apel yang diikuti oleh ASN Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dalam rangka mensukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Seharusnya kampanye itu beretika, bermartabat, adu konsep bergagasan, ternyata ditengarai banyaknya hal-hal yang mengenai berbau fitnah dan ujaran kebencian serta hoaks dan ini harus dihentikan," kata Tjahjo, Jumat (15/2/2019).

"Kami sepakat hari ini bahwa mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres yang bermartabat demokratis tanpa ada ujaran kebencian tanpa ada merusak persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal hal yang bersifat fitnah," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo menyayangkan ujaran kebencian, hoaks, penistaan agama, dan pencemaran nama baik yang begitu marak di media sosial selama masa kampanye Pemilu 2019.

"Sekarang adalah tahun politik. Pada 17 april nanti kita akan memilih siapa pemimpin negara dan juga wakil rakyat. Tapi sayangnya isu ini digunakan untuk kampanye," ucapnya.

Menangkal hoaks, kabar palsu, pencemaran nama baik, penistaan agama, serta ujaran kebencian, kata dia, bukan hanya tugas kepolisian.

Menurutnya, semua pihak bertanggung jawab, baik kepolisian, pemerintah, dan juga akademisi serta tokoh-tokoh agama serta masyarakat.

"Medsos yang kita akses seperti sudah tidak terkendali. Ini merupakan tanggung jawab kita semua yang ada disini," ujar Rachmad.

Tokoh-tokoh agama dan akademisi, lanjutnya, juga perlu menetralisasi ketika mulai ada bibit-bibit kebencian. Melawan opini yang tidak benar pun perlu dilakukan dengan narasi yang positif.

"Lalu yang terakhir adalah langkah law enforcement atau penegakkan hukum," imbuh Rachmad.

Sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Juni 2018, ada 14 aduan yang melibatkan ASN pusat dan daerah terkait dengan ujaran kebencian dan hoaks.

Yang terbanyak berprofesi sebagai dosen ASN, PNS Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah, dan guru.

Berita Lainnya

Index