Ini Sikap MUI Riau Soal SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Beratribut Agama

Ini Sikap MUI Riau Soal SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Beratribut Agama
Ketua Umum Majelis Ulama Riau (MUI) Provinsi Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti.MA,

PEKANBARU - Ketua Umum Majelis Ulama Riau (MUI) Provinsi Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti.MA, menegaskan jika Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam beratribut agama tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan. Bahkan, Ilyas menyampaikan jika ada pernyataan yang menolak SKB 3 menteri dengan membawa nama MUI Riau bukanlah sikap resmi MUI Riau akan tetapi murni pendapat pribadi yang bersangkutan.

"Jadi menyikapi pernyataan Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau yang dimuat disalah satu media online di Riau tertanggal 19 Februari 2021, MUI Riau tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut, bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan," katanya.

Ditegaskan Ilyas Husti, bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga  Menteri itu antara lain.

1. SKB tiga Menteri ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

3. SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yang perlu kita apresiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu," imbuhnya.

Dilanjutkan Ilyas Husti, ketentuan ini dapat  memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

"Sementara yang kedua pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," tegasnya.

"Ketiga, pemerintah secara tidak langsung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya," sambungnya.

Terakhir kata Ilyas Husti, walaupun SKB ini menurut sebagian orang ada kekurangan dan kelemahannya, maka dari itu tentunya menjadi kewajiban kita bersama untuk  menyempurnakannya dengan menyampaikan usulan yang bersifat konstruktif sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah- tengah masyarakat yang akhirnya bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan yg dapat mengancam Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berita Lainnya

Index