Soal Tunggakan Piutang, Ini Perintah Sekda ke PT BPR

Soal Tunggakan Piutang, Ini Perintah Sekda ke PT BPR
Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil.

PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil meminta PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) fokus mengejar piutang sebesar Rp2,3 miliar. Piutang terhitung dari tahun 2007 hingga 2017 lalu.

Demikian dikatakan sekda saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (24/3). Penandatanganan itu sebagai bentuk bantuan pendampingan PT. BPR dalam menyelesaikan piutang.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, S.H., M.H dan Direktur Utama PT. BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi Lubis. 

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil dan Kepala Seksi (Kasi) Datun Ridwan Dahniel.

"Ada piutang yang sudah lama tertunggak, bisa dicari tahu masalahnya apa," kata Sekda. 

Sekda meminta BPR lakukan penelusuran untuk diketahui apa yang menjadi penyebabnya.

"Ada banyak hal yang perlu tertuang dalam kerjasama. Satu di antaranya tentang penagihan piutang yang belum tertagih. BPR sudah melakukan penagihan terhadap nasabah. Namun masih saja ada kendala," kata Sekda.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Lubis mengatakan, piutang itu berasal dari kredit yang tidak tertagih dan sudah terhapus buku. Kondisi ini menggerus modal BPR sebesar Rp2,3 miliar.

"Gara-gara hapus buku inilah kan mengurangi modal. Jadi tergeruslah modal BPR sebesar Rp2,3 miliar," jelasnya.

Makanya, kata dia, Sekda meminta harus fokus untuk menagih piutang. Salah satu caranya, dengan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Karena kami ini kan banyak diancam-ancam di lapangan. Kita minta bantu. Minta pendampingan dengan Kejari apabila terjadi gugatan. Yang jelas Kredit tidak tertagih, jadi dihapus buku," jelasnya.

Berita Lainnya

Index