Ratusan WP Restoran Belum Bayarkan Pajak? Ini Respon Kepala Bapenda Pekanbaru

Ratusan WP Restoran Belum Bayarkan Pajak? Ini Respon Kepala Bapenda Pekanbaru
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendata setidaknya lebih dari 200 wajib pajak (WP) restoran belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat.

"Kurang lebih di restoran itu ada sekitar 200 an WP yang tidak menyetorkan. Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan. Ini yang kita SDP kan. Itu yang kita turun ke WP masing-masing untuk melakukan penagihan secara aktif," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Dikatakannya, WP merupakan mitra pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat.

"Hanya saja kadang WP ini beranggapan uang pajak itu bagian dari uang dia. Itu yang mau kita sampaikan, bahwa pajak yang dia (WP) pungut pada masyarakat atau konsumen yang berbelanja atau menikmati jasanya ditempat WP itu, yang 10 persen itu harus disetorkan kepada pemerintah," jelasnya.

"Sekai lagi, pajak yang dibayarkan itu bukan uang dia, kecuali PBB. Ini kita berbicara pajak hotel dan restoran," sambungnya.

Total tunggakan atau pajak yang belum disetorkan ratusan WP restoran disampaikan Zulhelmi Arifin, lebih kurang Rp1,2 miliar.

"Kemarin kita hitung kurang lebih Rp1,1 miliar sampai Rp1,2 miliar. Makanya kita sampaikan, bahwa WP itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index