Selain Gaji Pokok Setiap Bulan, Ini Besaran TPP yang Diterima Pejabat Pemko Pekanbaru

Selain Gaji Pokok Setiap Bulan, Ini Besaran TPP yang Diterima Pejabat Pemko Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU) – Walikota Pekanbaru, Firdaus telah resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 tahun 2021, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam sebulan, Pejabat Tinggi Pratama di Pemko Pekanbaru bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga puluhan juta rupiah diluar dari gaji pokok sebagai ASN.

Perwako setebal 56 halaman ini menjabarkan bahwa pemberian TPP dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. Tidak hanya itu saja, TPP ini telah mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 900/1071/keuda tanggal 8 Februari perihal pemberian persetujuan tambahan penghasilan pegawai ASN pada tahun anggaran 2021.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin saat dikonfirmasi mengenai beredarnya Perwako tentang tambahan penghasilan mengaku belum bisa banyak berkomentar. Ia menyebutkan, saat ini dirinya sedang mengisolasi mandiri karena tertular virus Covid-19.“Saya belum bisa banyak berkomentar soal ini. Saat ini saya sedang mengisolasi mandiri. Jadi nanti sajalah yah,” ujar Bahar.

Sementara dalam Perwako tersebut, dibunyikan TPP ASN diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah seperti yang tertuang dalam bab II pasal 2. Tidak hanya itu saja, TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Perhitungan TPP ASN Basic TPP sama dengan besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan dikali indeks kapasitas fiskal daerah dikali indeks kemahalan konstruksi dikali indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pembayaran TPP ASN setiap bulannya dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja sebesar 70 persen dari besaran TPP ASN yang diterima ASN dan penilaian disiplin kerja sebesar 30 persen dari besaran TPP ASN yang diterima pegawai ASN. Pengukuran produktivitas kerja mengacu pada ketercapaian aktivitas SINERGI dan pengukuran disiplin kerja mengacu pada rekapitulasi kehadiran pegawai ASN.

Setelah dikalkulasikan berapa besaran pejabat Pemko Pekanbaru menerima TPP dalam sebulan?. Untuk jabatan Sekda Pekanbaru dari kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi mencapai Rp70.836.629 setiap bulannya. Sementara para Asisten mencapai Rp35.630.260, para Staf Ahli mencapai Rp19.014.267, Kepala Bagian di Sekretariat mencapai Rp15.894.893, Kepala Sub Bagian mencapai Rp7.277.097, Fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11,7 juta dan Pelaksana bervariasi dari Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di Inspektorat setelah dikalkulasikan setiap bulan, Inspektur mendapatkan Rp30,815.360, Sekretaris, mencapai Rp17.968.140, Inspektur Pembantu mencapai Rp14.960.204, Kasubag mencapai Rp8.085.663, fungsional bervariasi dari Rp4,9 juta sampai sampai 15 juta dan pelaksana Rp1,5 juta sampai Rp4,8 jutaan.

Besaran TPP di BPKAD Kota Pekanbaru setelah dikalkulasikan, Kepala BPKAD, mendapatkan Rp29.852.380, Sekretaris mencapai Rp17.277.057, Kepala Bidang mencapai Rp11.754.446, Kasubid mencapai Rp8.085.663, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Bappeda Pekanbaru setelah dikalkulasikan, Kepala Bappeda mendapatkan Rp29.852.380, Sekretaris mencapai Rp17.277.057, Kepala Bidang mencapai Rp11.754.446, Kasubid mencapai Rp 8.085.663, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di DPMPTSP setelah dikalkulasikan, Kepala DPMPTSP mendapatkan Rp29.852.380 juta, Sekretaris mencapai Rp17.277.057, Kepala Bidang mencapai Rp11,7 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp8 juta, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di BKPSDM setelah dikalkulasikan, Kepala BKPSDM mendapatkan Rp28,8 juta, Sekretaris mencapai Rp16,5 juta, Kepala Bidang mencapai Rp11,2 juta, Kepala Sub Bidang/Bagian mencapai Rp7,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,5 juta.

Besaran TPP di Satpol-PP setelah dikalkulasikan, Kepala Satpol-PP mendapatkan Rp23,1 juta, Sekretaris mencapai Rp15,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp10 juta, Kepala Sub Bidang/Bagian mencapai Rp6,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di Damkar setelah dikalkulasikan, Kepala Damkar mendapatkan Rp23 juta, Sekretaris mencapai Rp15,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp10 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di BPBD setelah dikalkulasikan, Kepala BPBD mendapatkan Rp23 juta, Sekretaris mencapai Rp15,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp10 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di Disdukcapil setelah dikalkulasikan, Kepala Disdukcapil mendapatkan Rp29,8 juta, Sekretaris mencapai Rp17,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp11,7 juta, Kepala Seksi/Unit/Sub Bagian bervariasi dari Rp6,4 juta sampai Rp8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Balitbang setelah dikalkulasikan, Kepala Balitbang mendapatkan Rp23 juta, Sekretaris mencapai Rp17,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp11,7 juta, Kepala Sub Bidang/Bagian bervariasi dari Rp6,4 juta sampai Rp8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Sekretariat DPRD setelah dikalkulasikan, Sekretaris mendapatkan Rp22 juta, Kepala Bagian mencapai Rp11,7 juta, Kepala Sub Bagian mencapai Rp7,2 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Dinas Pendidikan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit bervariasi dari Rp5 juta sampai Rp6,4 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Dinas Kesehatan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai dari Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,3 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di RSD Madani setelah dikalkulasikan, Direktur RSD, mendapatkan Rp15,8 juta, Kepala Bagian/Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,4 juta, Fungsional Specialis bervariasi dari Rp8,4 juta sampai Rp14,5 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,3 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.

Besaran TPP di Puskesmas setelah dikalkulasikan, Kepala Puskesmas, mendapatkan Rp10 juta, Kepala Tata Usaha mencapai Rp6,4 juta, fungsional bervariasi dari Rp2,9 juta sampai Rp13,4 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas PUPR setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai dari Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.

Besaran TPP di Dinas Perkim setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai dari Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.

Besaran TPP di DLHK setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,4 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.

Besaran TPP di Dishub setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,3 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.

Besaran TPP di Disnaker setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Disketapang setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp4,8, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Diskominfo setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas Pertanahan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas Perpustakaan dan Arsip setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Distalduk-KB setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas Koperasi dan UMKM setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dispora setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Disbudpar setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Kesbangpol setelah dikalkulasikan, Kepala Badan, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Bidang/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas Pertanian dan Perikanan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp4,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp2,9 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Dinas Perdagangan dan Perindustrian setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp4,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Badan Pendapatan setelah dikalkulasikan, Kepala Badan, mendapatkan Rp14 juta, Sekretaris mendapatkan Rp8,9 juta, Kepala Bidang mencapai Rp5,3 juta, Kepala Bidang/Sub Bagian mencapai Rp3,2 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp2,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp1,9 juta sampai Rp5,5 juta dan pelaksana Rp665.166 sampai Rp2,2 juta.

Besaran TPP di Dinas Sosial setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp2,9 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Kecamatan setelah dikalkulasikan, Camat, mendapatkan Rp15,2 juta, Sekretaris Camat mendapatkan Rp9,6 juta, Lurah mencapai Rp8,4 juta, Seklur/Kepala Seksi/Sub Bagian bervariasi mulai dari Rp4,8 sampai Rp6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.

Besaran TPP di Kelompok Pengelola Keuangan Daerah, belanja langsung diatas Rp50 miliar PPK SKPD sebesar Rp1,3 juta, Bendahara Pengeluaran sebesar Rp974.089, Bendahara Penerimaan sebesar Rp859.490, Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp687.592, Bendahara Penerimaan Pembantu sebesar Rp572.994, Pembantu Bendahara Pengeluaran sebesar Rp497.925, Pembantu Bendahara Penerimaan sebesar Rp398.340.

Belanja langsung dibawah Rp50 miliar PPK SKPD sebesar Rp1,2 juta, Bendahara Pengeluaran sebesar Rp859.490, Bendahara Penerimaan sebesar Rp859.490, Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp572.994, Bendahara Penerimaan Pembantu sebesar Rp572.994, Pembantu Bendahara Pengeluaran sebesar Rp398.340, Pembantu Bendahara Penerimaan sebesar Rp398.340.

Besaran TPP Berdasarkan Kelompok Kerja pada kelompok Pengelola Asset Daerah, nilai aset diatas Rp50 miliar, pengurus barang sebesar Rp1,1 juta, pengurus barang pembantu, Rp859.490, pembantu pengurus barang sebesar Rp597.510, nilai asset dibawah Rp50 miliar, pengurus barang Rp974.089, pengurus barang pembantu, Rp687.592, pembantu pengurus barang sebesar Rp497.925.

Besaran TPP di Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Esselon IIIa sebesar Rp4,1 juta, Esselon IVa sebesar Rp2,8 juta, Pelaksana (Pokja Pemilihan), Rp7,7 juta, Pelaksana (Admin LPSE) sebesar Rp4 juta, Pelaksana (Pendukung UKPBJ) sebesar Rp4 juta.

Besaran TPP Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Pemong Belajar, Penilik, Tata Usaha dan Penjaga Sekolah, Jabatan Fungsional Memiliki Sertifikasi Pengawas, Pamong, Penilik dan Guru Golongan II, III dan IV mulai dari Rp550.000 sampai Rp650.000, Jabatan Fungsional Tidak Memiliki Sertifikasi Pengawas, Pamong, Penilik dan Guru Golongan II, III dan IV mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, Tata Usaha dan Penjaga Sekolah Golongan I, II dan III mulai dari Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta dan Kepala Sekolah sebesar Rp1 juta.

Berita Lainnya

Index