Disuruh Potong oleh Walikota, Ini Jawaban Kasatpol PP Pekanbaru Soal Tiang Reklame

Disuruh Potong oleh Walikota, Ini Jawaban Kasatpol PP Pekanbaru Soal Tiang Reklame

PEKANBARU - Beberapa bando dan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru masih banyak berdiri. Termasuk tiang reklame di depan Pos Gurindam 2 Jalan Jenderal Sudirman.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Menanggapi itu, Walikota Pekanbaru Firdaus meminta Satpol PP Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP dan Bapenda. Ia menegaskan, Satpol PP harus menyelesaikan persoalan itu, terutama di jalan protokol.

"Terkait bando, coba berkoordinasi dengan dinas perizinan dan juga Bapenda. Terutama selesaikan di jalan-jalan protokol. Untuk penindakannya, segera, terutama jalan protokol," tegas Walikota.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, alasan tiang reklame di Pos Gurindam 2 belum dipotong lantaran menunggu izin tayang reklame habis.

"Informasi kita mendapatkan data itu mereka membayar pajak reklame. Kita masih menunggu dulu. Kita kaji nanti dari evaluasi pihak Bapenda seberapa lama izin tayangnya itu," jelasnya.

Disinggung soal enam tiang ilegal yang sudah dipotong beberapa waktu lalu, Iwan beralasan ada kabel listrik di atas tiang reklame Pos Gurindam 2. Ia menyebut bisa membahayakan petugas jika dipaksakan.

"Kemarin ada saluran listrik. Waktu dipotong kan kalau membahayakan petugas gimana. Kan kita tunggu dulu. Memutus listrik itu kan ada prosedurnya juga," jelasnya. 

Berita Lainnya

Index