Kangkangi PP Nomor 11, Lulusan SMA Bisa Jadi Lurah di Pekanbaru?

Kangkangi PP Nomor 11, Lulusan SMA Bisa Jadi Lurah di Pekanbaru?
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru melakukan blunder bahkan diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ya, BKPSDM Kota Pekanbaru sebagai pembantu tugas kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan diduga memberikan amanah kepada pejabat, setingkat Lurah yang hanya berpendidikan akhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dari data yang dirangkum, satu lurah yang berpendidikan akhir SMA berada di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya Kelurahan Perhentian Marpoyan. Lurah berinisial ES yang belum lama ini dilantik ternyata berstatus lulusan SMA.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 tentang menajemen ASN Pasal 54 ayat 3 dan UU ASN tahun 2014, pengangkatan pejabat pengawas untuk jabatan esselon 4 adalah D3 dan jabatan esselon 3 atau administrator minimal S1.

“Kalau lulusan SMA ya tidak boleh. Jelas tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam PP 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS pasal 54 ayat 3,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang meminta namanya tidak disebutkan.

Selain berpedoman PP Nomor 11 tahun 2017 dan mengacu kepada persyaratan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sebagai berikut.

1.Berstatus PNS, 2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma III atau yang setara. 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik. 4. Memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diduduki. 5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. 6. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya dan 7. Sehat jasmani dan rohani.

Ditempat terpisah, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin saat dikonfirmasi di ketiga nomor Handphone nya dalam keadaan mati. Sementara itu, baik Sekretaris Badan, Yuli Usman yang dihubungi di nomor 081268572XXX dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pekanbaru, Desi di nomor 08117516XXX melalui pesan WhatsApp dan di telfon juga tidak merespon.

Berita Lainnya

Index