Meski Pandemi Covid-19, Perusahaan Wajib Berikan THR Karyawan

Meski Pandemi Covid-19, Perusahaan Wajib Berikan THR Karyawan
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisndker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mendorong perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Apalagi perayaan Idul Fitri 1442 H tinggal satu pekan lagi.

"Kita ingatkan perusahaan mesti membayarkan THR paling lambat tujuh hari jelang Lebaran," tegasnya.

Tim bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan. Mereka bakal mendatangi sejumlah perusahaan yang terindikasi belum kunjung membayarkan THR.

"Jadi nanti kita akan pantau, kita lakukan pengawasan jelang Lebaran," ujarnya.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar membayar penuh THR karyawan pada tahun ini. Mereka yang tidak mengidahkan surat edaran bakal mendapat sanksi denda lima persen dan sanksi administrasi.

Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tTahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Walau saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

"Jadi harus bayar denda dan terkena sanksi administrasi, maka segera bayarkan THR karyawan, " jelasnya.

Jamal menegaskan bahwa perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR. Perusahaan yang terdampak Covid-19 juga harus membayarkan THR sebelum Lebaran 2021.

Mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR. Perusahaan nantinya wajib melaporkan hasil kesepakatan dengan karyawan ke dinas tenaga kerja.

"Bagi perusahaan yang terdampak, besarannya disepakati dengan karyawan. Wajib membayarkan THR sebelum lebaran," paparnya.

Pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Mereka sudah membuka posko sejak 14 April 2021 silam.

Jamal mengaku masih menanti pengaduan dari para karyawan perusahaan terkait THR. Banyak dari karyawan yang hendak melapor baru sebatas konsultasi.

Berita Lainnya

Index