Ngurus Administrasi Harus Disertai Bukti Sudah Divaksin? Ini Respon Fathullah

Ngurus Administrasi Harus Disertai Bukti Sudah Divaksin? Ini Respon Fathullah

PEKANBARU - Camat Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Fauzan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki yang ingin mengurus administrasi terhitung sejak 7 Juni agar melampirkan bukti vaksin. Pengumuman yang ditempat di kantor camat ini pun akhirnya mendapatkan respon dari Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH menegaskan, bahwa dirinya tidak setuju warga yang mengurus administrasi, wajib lampiran bukti sudah vaksin.

"Ini sebuah pemaksaan, tidak elok seperti itu. Karena tidak ada hubungannya vaksin dengan surat menyurat. Pakai logika jika ingin membuat pengumuman, kalau seperti ini kan mengada-ngada namanya," tegas Fathullah, Kamis (10/6/2021).

Politisi Partai Gerindra ini sangat sepakat, jika program vaksinasi nasional, wajib disukseskan. Berbagai langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait, untuk menyukseskan program ini, patut diapresiasi.

Tapi jika sudah tidak sesuai jalur lagi, maka selaku wakil rakyat, dirinya menyebutkan kebijakan tersebut sangat tidak pro-rakyat.

"Bahwa masyarakat boleh memilih, karena ini merupakan hak asasi manusia. Mau atau tidak seseorang divaksin, tidak boleh dipaksa. Sebab, jika terjadi sesuatu, seperti meninggal dunia setelah divaksin, siapa yang mau bertanggung jawab. Jadi, saya tidak sepakat vaksin dihubung-hubungkan dengan urusan administrasi di kantor pemerintahan. Cabut pengumuman itu," katanya.

"Kalau urusan vaksin, ya vaksin saja. Ayo sama-sama kita sukseskan. RT, RW Lurah dan Camat, mari ajak warganya secara persuasif. Makanya, pemerintah itu tidak boleh berdagang dengan rakyatnya, begini lah jadinya," kesal Fathullah.

Anggota DPRD Pekanbaru dua periode ini meminta, agar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, memerintahkan bawahannya untuk menghapus syarat vaksin untuk pengurusan administrasi tersebut.

"Saya kira Pak Walikota Firdaus sangat bijak melihat persoalan ini. Karena ini mungkin bawahannya saja yang kebablasan dan terobosannya tidak sesuai," sebutnya.

Camat Payung Sekaki, Pekanbaru, Fauzan membenarkan pengumuman yang ditempelkan di kantornya itu. Sebab ini dilakukan, karena berdasarkan keputusan presiden, yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksinasi.

"Kita pertama kali menjalankan program pemerintah ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin. Itu sifatnya masih himbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," aku Fauzan.

Seperti diketahui, beredar Perpres No 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres No 14 Tahun 2021 ini lah yang dimaksud Camat Payung Sekaki Fauzan, yang menjadi acuannya, bagi warga yang mengurus administrasi wajib melampirkan bukti vaksin. 

Berita Lainnya

Index