61 Desa di Pemda Pelalawan Gelar Pilkades Serentak Akhir Tahun Ini

61 Desa di Pemda Pelalawan Gelar Pilkades Serentak Akhir Tahun Ini
Bupati H Zukri berfoto bersama setelah melantik Pj Kades

PELALAWAN- Sempat alami penundaan, 61 desa di Kabupaten Pelalawan bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan agendakan Pilkades tersebut, akhir tahun atau paling cepat, di bulan Oktober 2021.

Antisipasi kekosongan, puluhan kepala desa yang sudah berakhir masa jabatan, terhitung bulan ini, DPMD sudah melakukan upaya pengisian kekosongan jabatan Kades dengan Pejabat Jabatan (Pj) Kades. Pj ini diambil dari ASN, baik bertugas di masing-masing kecamatan atau ASN yang ditunjuk dari instansi lain.

Demikian diungkapkan bupati Pelalawan H Zukri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, Selasa (3/8/2021). Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada tahun 2021 berdasarkan dinamika regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Diterangkan Novri, bahwa pelaksanaan Pilkades yang diikuti 61 desa itu merupakan gelombang ketiga. Dimana, pada gelombang pertama diikuti 51 desa dari 104 desa. Seterusnya, gelombang kedua tahun 2018, diikuti 43 desa dan tersisa 10 desa.

Faktor tertundanya, pelaksanaan Pilkades yang diakibatkan, sistem penganggaran hibah diserahkan kepada instansi membuangnya, juga tahapan revisi Perbub, pihaknya DMPD sudah menunjuk Pj disetiap desa. Upaya ini dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

"Lantaran aturan, mengisi kekosongan harus ASN maka, kita sudah tunjuk Pj kepala desa, berasal dari kantor camat, dinas sepanjang dia mendapatkan izin dari atasannya," ungkap Novri seraya mengatakan jabatan Pj Kades ini sampai dengan pelantikan Kades terpilih.

"Jadi yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini, adalah pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2015 yang berakhir masa tugasnya, bulan ini. Itulah yang menjadi gelombang ketiga, plus yang memang belum masuk gelombang satu dan dua," ungkapnya.

Secara teknis, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 tersebut harus menyusaikan dengan peraturan protokol kesehatan (Prokes). "Jadi kami harus menyesusaikan regulasi dengan konsekuensinya berdampak pada anggaran sarana prasana protokol kesehatan,” jelasnya.

Pelanggaran Prokes selama pelaksanaan Pilkades tegas Novri bisa diancam diskualifikasi terhadap calon Kades yang melanggarnya. "Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M. Sebab, pelanggaran Prokes terhadap calon kades pada masa kampanye diancam diskualifikasi," imbaunya seraya mengatakan helat Pilkades serentak diselenggarakan tahun ini.

Adapun, rincian 61 desa di Pelalawan menyelenggarakan Pilkades serentak meliput, Kecamatan Ukui 6 desa, Kecamatan Pangkalan Kerinci 3 desa, Kecamatan Pangkalan Kuras 4 desa, Kecamatan Pangkalan Lesung 6 desa, Kecamatan Langgam 7 desa, dan Kecamatan Pelalawan 5 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Kerumutan 6 desa, Kecamatan Bunut 5 desa, Kecamatan Teluk Meranti 6 desa, Kecamatan Kuala Kampar 7 desa, Kecamatan Bandar Sikijang 1 desa dan Kecamatan Bandar Petalangan.***(adv)

Berita Lainnya

Index