Pembayaran Parkir Non Tunai Akan Diterapkan di Pekanbaru

Pembayaran Parkir Non Tunai Akan Diterapkan di Pekanbaru

CELOTEHRIAU - Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang jasa layanan perparkiran di Kota Pekanbaru, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) akan mengelola parkir tepi jalan umum terhitung 1 September 2021. Nantinya, sebelum pemberlakuan pembayaran non tunai diterapkan pada Oktober mendatang, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi mulai bulan depan.

"Jadi selama satu bulan kita akan sosialisasi, sembari mematangkan sistem pembayaran non tunai untuk jasa layanan parkir tepi jalan umum," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Pada tahap awal para pengguna jasa layanan parkir nantinya bisa menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Petugas parkir atau juru parkir nantinya dilengkapi dengan mesin EDC.

Mesin ini mencatat setiap transaksi parkir secara detail. Tim Dinas Perhubungan pun mengawasi para juru parkir guna memastikan penerapan pembayaran non tunai.

Cara ini untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan. Pihaknya juga bisa memantau langsung pendapatan parkir tepi jalan umum setiap harinya.

"Kita juga menyediakan informasi ketersediaan parkir, sarana dan prasarana nantinya bakal disediakan oleh pengelola," paparnya.

Dirinya menyadari bahwa butuh waktu peralihan sistem biasanya dengan sistem non tunai. Ia pun mendorong pengelola baru sebagai pihak ketiga mengoptimalkan sistem ini.

Yuliarso mengaku sudah memperkenalkan proses pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara non tunai sejak April 2021. Ia menyebut bahwa peralihan sistem tunai ke non tunai bakal berlangsung secara bertahap.

"Kita ingatkan pengelola parkir tepi jalan umum untuk bisa optimalkan sosialisasi, agar penerapan di lapangan tidak ada kendala," terangnya.

Yuliarso menyebut bahwa penerapan pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan secara non tunai untuk tahap pertama ada di 88 ruas jalan. Pengelola melakukan persiapan dengan menyiapkan 500 unit mesin EDC secara bertahap.

Berita Lainnya

Index