Berani Tarik Retribusi Sampah Secara Mandiri? Siap-siap Dipidana

Berani Tarik Retribusi Sampah Secara Mandiri? Siap-siap Dipidana
Walikota Pekanbaru, Firdaus.

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya gencar mensosialisasikan pengelolaan sampah serta pungutan retribusi kepada masyarakat. Pengangkutan sampah terhitung 1 September 2021 dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama dua mitra PT. Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT. Samhana Indah (SHI).

"Sudah satu bulan terakhir ini kita sudah lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun elektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan," terang Firdaus.

"Tanggal 1 September semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah di lingkungan, dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 kita bermitra dengan badan usaha melalui DLHK," ujar Firdaus.

Disampaikan Firdaus, bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama-sama turut dalam penanganan sampah, mesti bekerjasama dengan DLHK ataupun mitra kerja.

"Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri. Seperti yang dilakukan selama ini, tetapi harus bekerjasama dengan mitra kita. Dan itu tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya. Kalau ingin bergabung, maka jadilah bagian dari mitra pemerintah yang berizin. Artinya dia jadi sub kontrak nantinya dengan kontraktor pengangkut (sampah). Kalau tidak, mereka tidak boleh. Undang-undang mengatakan, penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," jelasnya.

Terkait pungutan retribusi, baik di perumahan maupun dunia usaha, ditegaskan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, hanya dilakukan oleh DLHK. Jika ditemukan selain DLHK, terancam sanksi pidana.

"Bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah di bulan September ini, selain petugas DLHK yang membawa surat tugas resmi, maka para pelaku yang melakukan tindakan liar, akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index