Kejari Pekanbaru Tarik Aset Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Sekda?

Kejari Pekanbaru Tarik Aset Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Sekda?
Dua unit mobil dinas aset Pemko Pekanbaru yang sebelumnya digunakan oleh mantan Sekda Pekanbaru.

PEKANBARU - Dua unit mobil dinas jenis sedan yang diduga dikuasai mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer ditarik Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Adapun kendaraan dinas yang terparkir di halaman kantor Korps Adhyaksa ini adalah Toyota Altis dengan pelat merah bernomor polisi 1755 TP, dan Honda Accord dengan nopol BM 1592 TP.

"Kemarin ada pejabat telah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini ada (Toyota) Altis, ada Honda Accord," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel.

Dikatakan Ridwan, penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko kepada Kejari Pekanbaru. Atas hal tersebut, Kajari Teguh Wibowo juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

"Ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepada pihak-pihak yang tidak lagi menjabat di Pemko Pekanbaru, agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya," tegas Ridwan yang saat itu didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan dan Kasubsi TUN Yuridho Fadlin.

"Sejauh ini (diterima) 26 SKK. Kita sudah menarik 13 unit," kata mantan Analis pada Sub Direktorat Bantuan TUN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

Terhadap sisanya, lanjut Ridwan, masih diupayakan untuk ditarik. Pihak-pihak yang masih menguasai aset tersebut, diundang ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Tiap hari kami mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang menguasai aset tersebut yang tidak punya hak menguasai aset tersebut," lanjut dia.

Kembali ke dua unit kendaraan yang berhasil tarik ini, selanjutnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru. "Kemungkinan akan digunakan untuk pejabat yang berhak untuk memakainya," imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah dua unit mobil tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak yang sebelumnya memiliki jabatan penting di Pemko Pekanbaru, Ridwan tidak menampiknya.

"Setahu saya, kita dapatnya dari Bagian Umum (Setdako Pekanbaru). Pejabat yang mempergunakannya ini menyerahkannya ke Bagian Umum. Jadi kita terima dari Bagian Umum yang menguasakan kepada kita," pungkas Ridwan Dahniel.

Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil membenarkan adanya mobil yang ditarik Kejaksaan Negeri Pekanbaru dari mantan pejabat Pemko Pekanbaru.

"Iya sudah dengar ada ditarik," singkat Jamil.

Ia menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menarik aset yang masih di kuasai oknum pejabat dan anggota DPRD Pekanbaru.

"Intinya SKK itu dibuat untuk penyelamatan aset milik Pemko Pekanbaru. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menarik aset yang dikuasai oleh oknum tertentu," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index