PT AA Diminta Kembalikan Tanah Ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan

PT AA Diminta Kembalikan Tanah Ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan
Ketua Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Isrul (kiri) dan kanan Sekretaris Andri Roag Anwar.(ISTIMEWA)

GUNUNG SAHILAN - PT Adimulia Agrolestari diduga menguasai lahan Tanah Ulayat Kerajaan Gunung Sahilan diluar hak guna usaha (HGU) tanpa izin. Diketahui, lahan yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut mencapai 1.111 hektar.

Hal ini diungkapkan Isrul, Ketua Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan ketika ditemui di Istana Darussalam Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Ahad (7/11/2021) siang. Menurutnya saat ini pihak Kerajaan Gunung Sahilan melalui Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan telah menyurati pimpinan PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

"Kami memang telah menyurati PT AA tertanggal 18 Oktober 2021 lalu. Isinya meminta PT AA agar secara sukarela dan sesegera mungkin menyerahkan kembali hak atas tanah ulayat tersebut kepada Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan," ujar Isrul didampingi sekretaris Andri Roag Anwar.

Dijelaskan Isrul, seandainya lahan Tanah Ulayat tersebut dikembalikan, maka pihak kerajaan akan memanfaatkan penggunaan lahan tersebut untuk mensejahterakan masyarakat dan lebih bernilai sosial bagi warga yang berada di wilayah Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan. Namun jika PT AA menolak mengembalikan, pihaknya terpaksa melakukan pendudukan paksa.

"Tentu kami Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan akan melakukan pendudukan atau menguasai secara bersama-sama. Sebab mengambil kembali hak tanah ulayat kami rasa tidak melawan hukum, hingga permasalahan ini memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ incraht," tambah Isrul.

Disisi lain, Kuasa Hukum Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Syahrozie SH ternyata sudah mendatangi pihak PT AA pada 25 Oktober lalu. Kedatangan tersebut untuk mengambil langkah persuasif menyelesaikan permasalahan hak tanah ulayat milik kerajaan.

"Langkah persuasif sudah kita lakukan, dan tentunya ?angkah hukum juga kami ambil. Sehingga telah mendaftarkan permasalahan hukum ini ke Pengadilan Negeri Bangkinang," tambah Andri.(CR13)

Berita Lainnya

Index