Bapenda Pekanbaru Gencar Sosialisasi Daftar Tagih PBB dan Reklame ke Wajib Pajak

Bapenda Pekanbaru Gencar Sosialisasi Daftar Tagih PBB dan Reklame ke Wajib Pajak

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus gencar melakukan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta validasi pajak. Kegiatan SDT ini dilakukan untuk memaksimalkan capaian target pendapatan PBB dan Reklame.

Kepala  Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi didampingi Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Adrizal SE, Kabid Pajak Daerah II Mayu Indera Feriadi SE MM, Kabid P3AD Firman Hadi S STP, Kabid Pengendalian Pajak Daerah Welly Amrul SH MSi turun langsung untuk menyisir 1.600 Komplek Perumahan di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Tuah Madani.

“Dalam SDT ini seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) ikut turun agar hasilnya maksimal untuk meningkatkan PAD Kota Pekanbaru,” ujar Zulhelmi Arifin.

Ia menegaskan, masing-masing TIM difokuskan di wilayah komplek perumahan. Tim yang bertugas agar melakukan pendataan potensi baru PBB dan menyosialisasikan aplikasi yang dimiliki Bapenda Kota Pekanbaru yaitu Smart Tax agar masyarakat lebih mudah melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran. 

Kegiatan SDT ini dilakukan guna mengetahui potensi pajak di pusat perbelanjaan. SDT ini untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak daerah. Sehingga, realisasi pendapatan pajak bisa mencapai target.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menagih penunggak pajak restoran dan reklame serta mengejar target PAD triwulan kedua tahun ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. 

Ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani Bapenda Pekanbaru. Pajak-pajak ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal tiga hari selesai. 

Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. Dimana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index