Soal WTP, Ini Catatan yang Diberikan BPK ke Pemko Pekanbaru

Selasa, 28 Mei 2019 | 13:25:54 WIB

CELOTEHRIAU.COM - Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk yang ketiga kalinya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, namun beberapa catatan kelemahan diberikan oleh BPK.

Berdasarkan surat nomor 87/S/XVIII.PEK/05/2019 perihal laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota Pekanbaru tahun 2018, beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan diantaranya.

1. Penempatan dana pada rekening BLUD tidak memperoleh jasa giro dan rekening BOS belum ditetapkan kepala daerah dan masih dikenakan pajak.

2. Saldo DAK per 31 Desember 2018 sebesar Rp32.087.259.766 terpakai untuk membiayai kegiatan selain DAK.

3. Kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp3.700.959.604,-

4. Pemanfaatan 28 kendaraan bermotor milik Pemko Pekanbaru oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Walikota Pekanbaru, Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan adanya catatan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Riau tersebut. “Namanya kerja kelompok, kelemahan itu pasti ada. Artinya apa yang didapat hari ini, mesti tetap ada inovasi dan penyempurnaan,” katanya, Selasa (28/5/2019).

Firdaus berharap, raihan predikat opini WTP yang ketiga kalinya untuk terus menjadi motivasi baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. “Itu harapan kami. Jadi masukan-masukan yang diberikan oleh BPK RI kedepan bisa kami jalankan dengan baik,” pungkasnya. 

Terkini