Bertambah Siak dan Rohul, Total 5 Daerah di Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:44:00 WIB

PEKANBARU - Total lima pasangan calon di lima daerah di Riau sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke MK. Sebelumnya tiga paslon daerah di Riau mengajukan seperti Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar.

Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id, gugatan bertambah yakni di Siak dan Rokan Hulu (Rohul).

Diakses Jumat (6/12/2024), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Siak Tahun 2024, Pemohon Alfedri, Husni Merza, diajukan Jumat (6/12/2024) Pukul 13.58 WIB.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Pemohon Kelmi Amri-Asparaini, diajukan Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.

Namun ada yang menarik, dari lima gugatan tersebut, Paslon Pilkada Rokan Hulu (Rohul) Kelmi Amri-Asparaini menggunakan kuasa hukum dari partai Golkar yakni Eva Nora.

Sebagaimana diketahui Eva Nora merupakan kader sekaligus pengurus dan selalu dikenal sebagai pengacara partai Golkar ketika ada persoalan hukum, termasuk sengketa di MK.

Sebelumnya, Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengaku jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran Kabupaten harus siap.

"Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ni kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dul. Usai tu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024," katanya.

Terkini