PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai pengganti Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang RT/RW.
Ranperda LKK itu disiapkan untuk mengatur enam lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Enam lembaga kelurahan itu yakni, RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, dan LPM.
Melalui Ranperda LKK tersebut, enam lembaga kelurahan itu akan diatur dalam satu Perda. Perubahan Perda tersebutberdasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, draf Ranperda LKK serta Naskah Akademik (NA) sudah selesai. Namun sebelum dimasukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembahasan dengan OPD pengampu serta camat dan lurah.
"Dalam waktu dekat kita akan bahas bersama dengan OPD pengampu, serta camat dan lurah. Kita minta masukan dan saran dari draft yang telah kita susun," ujar Edi, Selasa (31/12/2024).
Nantinya, masukan-masukan dari masing-masing pengampu akan dipertimbangkan sehingga Ranperda ini benar-benar sudah komprehensif.
Apalagi dalam Ranperda ini, tugas Posyandu tidak lagi hanya satu bidang kesehatan saja. Posyandu yang dikenal dengan hanya menangani bidang pendidikan kini juga menangani pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang selama ini hanya melayani bidang kesehatan kini juga diperluas tugasnya, mulai pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," ucapnya.
Untuk itu, kata Edi, karena adanya perubahan tersebut tentunya perlu masukan dan saran dari OPD pengampu termasuk camat dan lurah.
Ia menyebut, paling lambat awal Januari 2025 Ranperda tersebut sudah masuk ke DPRD. Diharapkan, setelah dilakukan pembahasan dapat diparipurnakan segera.**