Pajak Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 Tumbuh Positif

Kamis, 02 Januari 2025 | 11:19:00 WIB

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Kota Pekanbaru sebesar Rp822 miliar. Jumlah itu dihitung Bapenda sejak 1 Januari hingga per 31 Desember 2024.

Pendapatan pajak daerah itu mengalami kenaikan Rp38 miliar lebih atau sekitar 4,8 persen kenaikannya dari tahun 2023 sebesar Rp784 milar. Artinya, tren itu menunjukan kinerja penerimaan pajak lebih baik dan mencatatkan pertumbuhan positif dari realisasi sebelumnya. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, bahwa tren positif itu berasal dari pertumbuhan penerimaan pajak daerah mulai tahun 2023 lalu.

"Mulai dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang meningkat tajam sebesar 507 persen, pajak sarang burung wallet 52,11 persen, PBJT Hotel 45,49 persen, pajak hiburan 17,4 persen, PBB 13,65 persen, pajak reklame 11 persen, PBJT Tenaga Listrik 7,96 persen dan Pajak Air Tanah sebesar 1,92 persen," ujar Akur sapaan akrabnya, Kamis (2/1/2024).

Sementara secara nominal nilainya, kata Akur, peningkatan pajak daerah terbesar secara berurutan adalah PBJT Hotel naik lebih dari Rp21 miliar, PBB lebih Rp20 miliar, PBJT Tenaga Listrik lebih Rp12 miliar, Pajak Reklame lebih Rp3,8 miliar, Pajak Hiburan lebih Rp3,1 miliar, Pajak Air Tanah lebih Rp233 Jutaan, MBLB lebih Rp65 jutaan dan sarang burung wallet lebih Rp46 jutaan.

"Kinerja pajak daerah tahun 2024 terealisasi di angka Rp822 miliar atau setara dengan 97 persen lebih dari target sebesar Rp850 miliar," ungkapnya.

Dari capaian itu, Akur menyebut mayoritas jenis pajak daerah yang dikelolanya tumbuh positif. Menurutnya, capaian pajak Kota Pekanbaru ini lebih tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 yang berdasarkan Data BPS tumbuh sebesar 3,46 persen.

Menurutnya, apabila ditarik secara rigid (mikro) realisasi kinerja per jenis pajak daerah, juga menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap bulannya. Ia menyebut, puncak penerimaan bulanan terjadi pada bulan Agustus 2024 karena adanya jatuh tempo PBB yang mana pada tahun 2024 realisasinya sebesar Rp132 miliar.

"Sementara di tahun sebelumnya terealisasi pada bulan yang sama di angka Rp128 miliar, ada peningkatan sekitar Rp4 miliar. adi puncak penerimaan secara bulanan terjadi pada Agustus karena pada bulan itu adanya jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2024," ulasnya.

Kemudian untuk mengukur kinerja penerimaan pajak secara harian juga beragam, hal itu mengingat jatuh tempo penyampaian SPTPD pada umumnya adalah tanggal 15 setiap bulannya.

"Artinya penerimaan pajak di atas tanggal 15 akan menurun dari hari sebelum tanggal tersebut, karena batas waktu penyampaian SPTPD adalah tanggal 15," sebutnya.

Di sisi lain, Akur menjelaskan bahwa dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda ada yang bersifat official assessment dan ada yang self aseesment. Self assessment adalah besarnya pajak daerah yang terutang dihitung, disetorkan dan dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak sementara official asesment adalah jenis pajak daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah.

"Self assessment tadi, wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang jatuh temponya setiap tanggal 15 setiap bulannya. Jadi setiap jenis pajak yang dikelola memiliki karakteristik yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mempengaruhi tren nilai harian yang tidak sama. Jadi akan tidak apel to apel bila disandingkan secara harian realiasinya," jelasnya.

Dirinya juga tak menampik ada jenis pajak yang terjadi kontraksi yaitu pada PBJT Makanan/Minuman dan Pajak Parkir karena penyesuaian dengan regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Ada penurunan kinerja PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp10 miliar, namun diimbangi oleh peningkatan PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp21 miliar karena ada perpindahan beberapa objek Pajak Restoran kepada Pajak Perhotelan, namun jenis pajak yang tergabung dalam PBJT ini secara umum tumbuh positif di angka Rp15 miliar lebih.

Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan sepanjang tahun 2024 menginterpretasikan bahwa kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan saja karena didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang kuat, namun juga karena komitmen Bapenda dalam melakukan berbagai upaya untuk pencapaian penerimaan pajak daerah.

"Ada penyesuaian regulasi yang baru diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang pemberlakuannya baru di tahun 2024, dan Alhamdulilah kita di Pekanbaru bisa beradaptasi, walaupun di aturan ini ada penyesuaian tarif terutama pajak parkir terjadi penurunan, tapi alhamdulillah secara menyeluruh kita tetap mampu tumbuh positif," sebutnya.

Atas capaian tersebut, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Pekanbaru yang telan membayar pajak daerahnya.  

"Insya Allah ini adalah modal yang bagus untuk APBD yang lebih sehat lagi," tutupnya.

Terkini