PEKANBARU - Baru-baru ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mengadakan study tour dan perpisahan di luar sekolah.
Larangan ini sejalan dengan persiapan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US), serta libur sekolah, sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang melarang kegiatan study tour dan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Ia menilai kebijakan ini memberikan kepastian kepada para wali murid dan memungkinkan siswa untuk lebih fokus menghadapi ujian akhir.
"Komisi III apresiasi SE yang dikeluarkan oleh Disdik. Dengan adanya kebijakan ini, para wali murid mendapatkan kepastian mengenai perpisahan, dan anak didik bisa lebih fokus menghadapi ujian akhir," ujar Tekad, Kamis (24/4/2025).
Ia berharap seluruh sekolah di Pekanbaru dapat mematuhi surat edaran tersebut dan menyelenggarakan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua.
"Kita ingatkan juga pihak sekolah, untuk tidak ada penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan," jelasnya.