KPK: Bupati Kuansing Juga Terlibat Korupsi Alih Fungsi Hutan Produksi

Kamis, 02 Juli 2026 | 12:33:00 WIB

JAKARTA, celotehriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), tidak hanya terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menemukan bukti kuat keterlibatan Suhardiman dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayahnya.

“KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh SA terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang terkait alih fungsi lahan. Sementara itu, otoritas mutlak pelepasan kawasan hutan tetap berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.

Celah kewenangan rekomendasi daerah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi. Mirisnya, sumber dana suap tersebut disinyalir berasal dari pemotongan hak-hak para petani lokal yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

“Uang yang diminta SA diduga merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Akibatnya, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong hingga setengahnya,” tandas Taufik.

KPK Telusuri Aliran Dana ke Pihak Lain
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman materiel guna mengusut tuntas total penerimaan uang yang mengalir ke kantong Bupati Kuansing tersebut. Penyidik juga melacak potensi adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat daerah maupun pihak swasta lainnya.

“KPK masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk menelusuri apakah uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” pungkas Taufik menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, ke dalam jeruji tahanan.

Terkini