Masih Misteri, Siapa yang “Melarikan” Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat OTT KPK?

Masih Misteri, Siapa yang “Melarikan” Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat OTT KPK?

JAKARTA, celotehriau.com – Saat melakukan operasi di Kabupaten Kuansing Singingi (Kuansing), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan jejak Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen, Senin (29/6/2026). Tim penyidik mencari keberadaan keduanya di rumah dinas, kantor dan beberapa tempat, bahkan di Pekanbaru. Nyatanya keduanya tetap tidak terendus hingga KPK mengeluarkan ultimatum agar Bupati dan Sekda menyerahkan diri.

Belakangan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, KPK membenarkan ada sejumlah pihak disebut menjemput Suhardiman Amby saat KPK mencari keberadannya dalam operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah itu mengetahui gelagat tersebut namun tetap fokus mencari Bupati Kuansing Suhardiman.

“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).

Dirinya menjelaskan, tim KPK lebih dahulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas maupun sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, tim tidak menemukan keduanya dan menduga mereka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK lantas membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Terlibat Korupsi Alih Fungsi Hutan Produksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), tidak hanya terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menemukan bukti kuat keterlibatan Suhardiman dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayahnya.

“KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh SA terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT,” ujar Ahmad Taufik Husein.

Taufik menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang terkait alih fungsi lahan. Sementara itu, otoritas mutlak pelepasan kawasan hutan tetap berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.

Celah kewenangan rekomendasi daerah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi. Mirisnya, sumber dana suap tersebut disinyalir berasal dari pemotongan hak-hak para petani lokal yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

“Uang yang diminta SA diduga merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Akibatnya, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong hingga setengahnya,” tandas Taufik.

KPK Telusuri Aliran Dana ke Pihak Lain
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman materiel guna mengusut tuntas total penerimaan uang yang mengalir ke kantong Bupati Kuansing tersebut. Penyidik juga melacak potensi adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat daerah maupun pihak swasta lainnya.

“KPK masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk menelusuri apakah uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” pungkas Taufik menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, ke dalam jeruji tahanan.

Berita Lainnya

Index