PEKANBARU, celotehriau.com – Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) dr. Amru Sofian melaporkan istri rekan sejawatnya berinisial FL ke Polda Riau atas perkara dugaan penghinaan.
FL yang merupakan istri dokter bedah di rumah sakit Kuantan Singingi (Kuansing) melontarkan kata tak pantas dan penghinaan terhadap Amru melalui pesan WhatsApp.
Kasus pun sampai ke meja hijau. D okter Amru hadir sebagai saksi korban memberikan keterangan atas kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).
Dengan nada tenang, dr. Amru mengaku hingga perkara itu bergulir ke pengadilan, dirinya tidak pernah mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga namanya menjadi sasaran makian oleh FL.
“Saya dan terlapor tidak ada hubungan apa pun. Saya tidak tahu apa masalahnya. Menurut saya, orang normal tidak memaki orang lain tanpa alasan,” ujar Amru di hadapan hakim tunggal Asrarudin Anwar, SH. MH.
Kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang masuk ke nomor administrasi pendaftaran pasien di klinik milik dr. Amru. Nomor tersebut, dipegang oleh petugas administrasi untuk melayani pendaftaran pasien.
Awalnya, ia memilih mengabaikan pesan-pesan yang masuk karena menganggap pengirimnya sedang emosional. Namun keadaan berubah ketika muncul pesan bernada kasar yang menyebut dirinya dengan kata-kata “anjing” dan “bencong”.
Karena nomor tersebut digunakan untuk pelayanan pasien, isi pesan itu lebih dulu dibaca oleh petugas administrasi. Dari meja administrasi, percakapan itu kemudian menjadi pembicaraan di lingkungan klinik.
“Nomor itu selalu dipegang admin. Yang membaca bukan hanya saya. Ada tiga admin yang mengetahui isi pesan itu, sehingga akhirnya menjadi pembicaraan. Namanya juga mulut orang, akhirnya menyebar ke mana-mana,” tuturnya.
Bagi dr. Amru, bukan sekadar kata-kata kasar yang menjadi persoalan. Ia menilai penghinaan tersebut turut berdampak pada nama baiknya sebagai dokter karena diketahui pegawai hingga menjadi perbincangan di lingkungan profesinya.
“Saya dimaki anjing, dimaki bencong tanpa alasan. Bahkan sampai ditanyakan oleh Dekan dan di lingkungan IDI. Mereka bertanya kepada saya, ‘Ini perkara apa?’ Saya sendiri tidak tahu,” katanya.
Merasa martabatnya direndahkan, dr. Amru melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada FL. Namun, menurut keterangannya, tidak pernah ada respons. Padahal, kata dia, dirinya tidak pernah menutup pintu untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kalau memang saya ada salah, datanglah menemui saya. Saya mudah dicari. Pagi di Fakultas Kedokteran, siang di rumah sakit, malam praktik di Jalan Kartini. Tetapi tidak pernah ada yang datang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah somasi dikirim, tidak ada komunikasi dari FL maupun suaminya. Bahkan, menurutnya, ancaman tidak berhenti pada dua pesan WhatsApp tersebut.
“Ada pesan yang mengatakan akan datang ke tempat praktik saya dan akan menjatuhkan harga diri saya. Ancaman itu juga disampaikan melalui orang lain kepada saya,” katanya.
Saat hakim menanyakan apakah masih bersedia memaafkan jika terdakwa meminta maaf, dr. Amru menjawab bahwa kesempatan tersebut telah berlalu.
“Peristiwa ini sejak Januari. Sekarang sudah Juli. Somasi sudah disampaikan, proses hukum berjalan, tetapi tidak ada permintaan maaf atau datang menemui saya. Sekarang saya mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa FL, Resti Hefriyenni, SH MH bersama Cysillia Anggraini Novalis, SH MH menyampaikan bahwa pesan tersebut dipicu konflik antara FL dengan istri dr. Amru, berinisial DN.
Menurut Resti, DN diduga mengambil video milik FL dari media sosial dan menyebarkannya. Karena nomor DN telah memblokir komunikasi, FL kemudian menghubungi dr. Amru agar menyampaikan teguran kepada istrinya.
Pihak terdakwa juga menyatakan telah berupaya menempuh penyelesaian damai melalui surat mediasi, menyatakan kesediaan meminta maaf, hingga menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan persidangan.
“Klien kami beritikad baik bersedia untuk meminta maaf secara pribadi kepada korban mengenai kata-kata yang tidak pantas yang dikirim oleh Klien Kami secara japri melalui WhatsApp kepada korban,” ujarnya
“Klien Kami bersedia memenuhi permintaan dari pihak korban yang terdapat dalam somasi yang dikirimkan melalui kuasa hukum dr Amru pada tanggal 6 Februari 2026,” sambungnya.
Namun, lanjut Resti, pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan kompensasi atau uang damai sebagai bagian dari penyelesaian perkara, namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyelesaian secara damai tidak terwujud.
Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan mendengar keterangan para pihak, hakim Asrarudin menyatakan FL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.
Hakim Asraruddin kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mencatat sikap kooperatif terdakwa selama mengikuti seluruh proses persidangan sebagai salah satu hal yang meringankan.