Jadi Saksi Mahkota, Dani M Nursalam Dituntut Paling Ringan, 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juli 2026 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU, celotehriau.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Tuntutan terhadap Dani lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, sedangkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa Dani M Nursalam bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," ujar JPU.

JPU juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.

"Jika tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," kata JPU.

JPU juga menghitung uang pengganti yang menjadi tanggung jawab Dani sebesar Rp220 juta. Namun, jumlah tersebut telah tertutupi melalui pengembalian ke KPK.

Sebelumnya uang sebesar Rp50 juta dikembalikan melalui Tata Maulana ke rekening KPK dan pengembalian yang dilakukan Dani sebesar Rp170 juta.

"Sehingga terdakwa tidak lagi dibebani membayar uang pengganti," ungkap JPU.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, Dani tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terdapat lima keadaan yang meringankan. Selain belum pernah dihukum dalam perkara sejenis, Dani dinilai berterus terang mengakui perbuatannya, telah ditetapkan sebagai saksi mahkota, memiliki tanggungan keluarga, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara yang sejenis, berterus terang atas perbuatannya, telah ditetapkan sebagai saksi mahkota, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi," jelas JPU.

Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Dani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, Dani melalui advokatnya menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menunda persidangan pada Senin, 20 Juli 2026.

Berdasarkan dakwaan JPU, Dani didakwa bersama-sama Gubernur Riau nonakti Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonarif, M. Arief Setiawan serta Marjani, ajudan Abdul Wahid. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. *

Terkini