Advokat Abdul Wahid Sebut Tuntutan KPK Tak Utuh, Siap Bongkar Fakta di Pleidoi

Advokat Abdul Wahid Sebut Tuntutan KPK Tak Utuh, Siap Bongkar Fakta di Pleidoi

PEKANBARU, celotehriau.com – Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun tuntutan berdasarkan pembuktian yang tidak utuh.

Seluruh analisis jaksa, mulai dari unsur pemaksaan, penerimaan uang, hingga dugaan pelanggaran prosedur pergeseran anggaran, dipastikan akan dibantah dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, mengatakan JPU hanya mengambil sebagian fakta yang muncul di persidangan, sementara berbagai keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa justru diabaikan.

"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," kata Kemal usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal menegaskan, unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama proses persidangan. 

Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun intimidasi terhadap para Kepala UPT.

Ia menilai frasa "satu matahari satu" yang dijadikan salah satu dasar analisis jaksa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.

"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujar Kemal.

Kemal bahkan mempertanyakan alasan JPU menyimpulkan para Kepala UPT berada dalam kondisi terpaksa. Menurut dia, fakta persidangan justru menunjukkan para saksi aktif mencari berbagai cara untuk mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," kata Kemal.

Kemal juga membantah dalil JPU yang menyebut Abdul Wahid menerima uang hasil dugaan pemerasan. Menurut Kemal, tidak ada alat bukti yang membuktikan uang Rp950 juta maupun Rp450 juta pernah diterima kliennya, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri Iskandar, Kemal menyebut fakta persidangan justru menunjukkan Abdul Wahid telah mengambil langkah pencegahan.

Sebelum perkara mencuat, kata dia, Abdul Wahid telah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan pungutan liar. Ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Abdul Wahid meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Kemal juga menolak analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pergeseran anggaran. 

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, kata dia, APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.

"Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," katanya.

Selain itu, Kemal memastikan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, posisi tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan pegawai non-ASN sebagaimana didalilkan JPU.

Kemal menegaskan seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun JPU akan disampaikan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan keterangan yang kemudian dirangkai menjadi kesimpulan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.*

Berita Lainnya

Index