Pulang Lewat Jalur Ilegal, 11 PMI dari Malaysia Diamankan di Dumai

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12:00 WIB

DUMAI, celotehriau.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Dumai mengamankan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air secara nonprosedural dari Malaysia melalui perairan Kota Dumai.

Seluruh PMI tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk mendapatkan penanganan serta difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing.

Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengatakan pengamanan terhadap 11 PMI itu dilakukan Satpolairud Polres Dumai berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Menurut Harold, para PMI tersebut sebelumnya bekerja di Malaysia. Namun, mereka memilih kembali ke Indonesia melalui jalur laut secara nonprosedural sehingga berisiko menjadi korban jaringan penyelundupan manusia.

"Sebanyak 11 PMI bermasalah diserahkan Satpolairud Polres Dumai kepada P4MI Dumai pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB untuk mendapatkan penanganan dan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing," ujar Harold, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, para PMI diamankan di kawasan pesisir Pantai Besilam Baru, Jalan Parit Bumi/Parit Hilir, RT 004, Kelurahan Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Penanganan dilakukan berdasarkan Surat Satpolairud Polres Dumai Nomor B/30/VII/RES.1.16/2026/Polairud tentang permohonan bantuan pemulangan korban pekerja migran Indonesia.

Kesebelas PMI tersebut berasal dari sejumlah daerah, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan administrasi di P4MI Dumai, BP3MI Riau memfasilitasi kepulangan mereka menggunakan transportasi darat menuju daerah asal.

Dua PMI dipulangkan ke Kabupaten Rokan Hilir, dua orang ke Provinsi Jambi, lima orang ke Provinsi Aceh melalui transit di Medan, seorang ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan seorang lainnya ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Harold menambahkan, selain memberikan perlindungan dan memfasilitasi pemulangan para PMI, BP3MI Riau juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Satpolairud Polres Dumai masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengantar maupun koordinator pemulangan ilegal para pekerja migran tersebut dari Malaysia ke Indonesia.

Harold mengimbau masyarakat yang hendak bekerja maupun kembali dari luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, penggunaan jalur nonprosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penyelundupan manusia.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jalur ilegal. Pastikan seluruh proses keberangkatan maupun kepulangan dilakukan sesuai prosedur agar hak, keselamatan, dan perlindungan sebagai pekerja migran tetap terjamin," tutup Harold.

Terkini