Mukhlisin Cabut Larangan Sponsor Jalur, Perbup Era Suhardiman Segera Direvisi

Mukhlisin Cabut Larangan Sponsor Jalur, Perbup Era Suhardiman Segera Direvisi

KUANSING, celotehriau.com - Kebijakan kontras antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif Suhardiman Amby dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing Mukhlisin soal penyebutan sponsor jalur pada Festival Pacu Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi.

Suhardiman melarang penyebutan nama sponsor terhadap jalur sejak 2025 atau usai digelarnya Pilkada 2024 lalu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati.

Malang menimpa Suhardiman. Ia ditangkap KPK setelah tersandung kasus korupsi. Wakil Bupati Mukhlisin auto menjabat Pelaksana Tugas sebagai orang nomor satu di negeri jalur.

Hampir 2 pekan Suhardiman Amby ditangkap KPK, Mukhlisin langsung gerak cepat (gercep). Tidak main-main, kebijakan soal larangan penyebutan nama sponsor jalur langsung direncanakan direvisi.

Mukhlisin membolehkan penyebutan nama sponsor mengingat kebutuhan masyarakat dalam mengurus jalur cukup besar. Sehingga menurut Mukhlisin butuh dukungan sponsor.

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kuansing akan membuka kembali ruang bagi keterlibatan sponsor jalur pada penyelenggaraan Festival Pacu Jalur 2026 ini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap desa-desa pemilik jalur yang selama ini membutuhkan biaya besar untuk persiapan dan operasional mengikuti ajang budaya tahunan tersebut.

"Kalau memang sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur hal itu, maka akan kita revisi agar budaya Pacu Jalur tetap dapat berkembang sekaligus mengurangi beban finansial yang selama ini dikeluhkan oleh desa-desa pemilik jalur," tegas Muklisin saat rapat di Kantor Bupati Kuansing, Senin (14/7/2026) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Plt Ketua TP PKK Kuansing Hj. Nurhidayah Muniroh, Plh. Sekretaris Daerah Kuansing Drs. Muradi, M.Si., Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman, Asisten III Azhar, dan unsur Forkopimda, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran terkait, serta panitia Festival Pacu Jalur 2026.

Plt Bupati Mukhlisin menegaskan, regulasi yang melarang penyebutan sponsor jalur akan segera dievaluasi dan direvisi setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat.

"Memang sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur agar sponsor jalur tidak lagi disebutkan saat Festival Pacu Jalur. Namun, besok akan kita revisi. Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada saya bahwa keberadaan sponsor sangat membantu pembiayaan operasional jalur di desa mereka. Aspirasi itu tentu menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha melalui skema sponsorship bukan hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam melestarikan budaya daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini bergotong-royong membiayai pembuatan, perawatan, dan persiapan jalur.

Ia menegaskan, Festival Pacu Jalur merupakan identitas budaya Kabupaten Kuantan Singingi yang harus terus dijaga keberlangsungannya.

"Karena itu, kita membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak agar penyelenggaraan festival semakin berkualitas tanpa menghilangkan nilai-nilai adat dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Berita Lainnya

Index