MERANTI (celotehriau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah ruangan Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas. Bupati Asmar, mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejari tersebut.
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar memilih menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Penggeledahan dilakukan di Bagian Umum pada, Selasa (8/9/2026) siang hingga malam. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah.
Asmar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab siap memberikan data, dokumen maupun informasi yang diperlukan penyidik untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah tentu akan kooperatif dan memberikan apa yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” cakap Asmar, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejari Meranti untuk ditangani secara profesional dan sesuai aturan.
Asmar juga mengingatkan agar persoalan hukum yang tengah berjalan tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Meranti juga akan menjadikan setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pengawasan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah, menurutnya, harus terus diperkuat.
Asmar juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, semua pihak harus menunggu proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita tentu menghormati prosesnya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja sesuai kewenangannya dan nanti hasilnya kita hormati,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Meranti menggeledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti selama sekitar empat jam. Penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas serta perawatan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, Kejari Meranti menyebut 13 saksi telah diperiksa, sementara tersangka belum ditetapkan. Penyidik juga masih menunggu penghitungan ahli untuk memastikan nilai kerugian negara.
Terpisah, Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran menambahkan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan menjadi hal yang wajar dalam penanganan suatu perkara. Pemkab Meranti, kata dia, siap bersikap kooperatif dengan memberikan dokumen, data, maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan Pemkab Meranti menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku
Yusran juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempolitisasi proses hukum tersebut maupun memanfaatkannya untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Mari kita berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisir atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Di sisi lain, Yusran memastikan roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Meranti tetap berjalan seperti biasa, baik di Sekretariat Daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Sesuai arahan Bupati juga, seluruh roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” katanya.
Yusran turut mengimbau masyarakat dan pihak lainnya agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, atau malah berkembang menjadi informasi hoax.
“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan di Kejaksaan. Kita minta jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan lain, apalagi sampai dipolitisir,” ungkapnya.