Api Bakar 30 Hektare Lahan di Rohil, Buruh Tani Jadi Tersangka

Api Bakar 30 Hektare Lahan di Rohil, Buruh Tani Jadi Tersangka

ROKAN HILIR (celotehriau.com) – Aktivitas mengukur lahan berujung petaka setelah api tiba-tiba muncul dan membakar lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kebakaran menghanguskan sekitar 30 hektare lahan.

Polres Rokan Hilir kini menetapkan pria berinisial MA alias Ajyar bin Zulkarnain (28), seorang buruh tani, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sepakat, Dusun II, RT 002/RW 002, Kepenghuluan Raja Bejamu.

"Lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas," ujar Kris Tofel, Kamis (27/8/2026).

Kris Tofel menjelaskan kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Raja Bejamu menerima informasi dari masyarakat mengenai kepulan asap pada 6 Agustus 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi. Di lokasi, petugas menemukan warga sedang berusaha memadamkan api.

Diketahui api itu berasal dari lahan lain yang berjarak sekitar 200 meter dari lahannya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui titik awal api.

Hasil penyelidikan menyebut titik awal api berasal dari lahan tempat MA sebelumnya bekerja. Berdasarkan keterangan saksi, MA melakukan pengukuran lahan pada 4 Agustus 2026.

Lahan tersebut sebelumnya telah dibersihkan atau dirintis sehingga kondisinya berupa belukar yang disebut sudah sangat kering.

"Berdasarkan keterangan saksi, saat pengukuran berlangsung, tersangka bekerja sambil menyalakan dan mengisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap yang kemudian disusul kobaran api," jelas Kris Tofel.

MA dan pihak lainnya berupaya memadamkan api menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, api tidak berhasil dikendalikan dan kemudian merembet ke lahan lainnya.

Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. "Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare," kata Kris Tofel.

Setelah serangkaian penyidikan, dan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).

Polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar, satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit, serta satu buah ember sebagai barang bukti.

MA disangkakan mealnggar Pasal 78 ayat (4) atau ayat (5) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Lainnya

Index