Edarkan 247 Juta Rokok Ilegal, Asen Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 17:00:00 WIB

PEKANBARU (celotehriau.com) – Terdakwa Sumardi alias Asen dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah mengedarkan 247 juta batang rokok impor tanpa cukai.

Tuntutan dibacakan JPU Ade Putri Azmi dan Eko Wira Setiawan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Rabu (9/9/2026).

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.

Selain penjara, JPU juga menuntut Sumardi membayar denda fantastis Rp386.749.711.440. "Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU.

Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Bea dan Cukai menerima informasi intelijen pada 5 Januari 2026 terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Sehari kemudian, Tim Patroli dan Operasi (Patops) bergerak dari Jakarta menuju Pekanbaru. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan setelah melihat sebuah mobil pikap putih keluar dari kawasan gudang.

Pemeriksaan kemudian mengungkap aktivitas keluar-masuk rokok dalam jumlah besar. Dalam dakwaan, Sumardi disebut berperan memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim, termasuk jumlah, merek, penerima dan alamat tujuan.

Petugas akhirnya menemukan 247.169.220 batang rokok berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang berdasarkan berita acara penyitaan 10 Maret 2026.

Rokok yang diamankan antara lain Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres dan Latto. Seluruhnya disebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui cukai mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.

Potensi tersebut berasal dari 59.948.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif cukai Rp746 per batang senilai Rp44.721.222.920. Kemudian 187.221.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif Rp794 per batang senilai Rp148.653.632.800.

Jaksa juga mengungkap dugaan perjalanan bisnis rokok yang dijalankan Sumardi. Dalam dakwaan, Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) disebut mulai merintis bisnis tersebut di Pekanbaru sejak akhir 2022.

Pada Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada Mr Lim yang berada di Singapura. Komunikasi kemudian berlanjut terkait jual beli rokok yang selanjutnya dikirim ke gudang di Pekanbaru.

Setelah barang masuk, Sumardi disebut memerintahkan Locky mencari pembeli. Sumardi juga disebut meminta saksi bernama Christian mencari identitas yang dapat digunakan untuk membuka rekening bank untuk transaksi jual beli rokok.

Christian kemudian mendapatkan Herdian, yang dibuatkan rekening tabungan BRI atas nama Herdian.

Atas tuntutan tersebut, Sumardi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan.*

Terkini