Asisten Kebun PT TI Ditahan, Kasus Karhutla

Kamis, 14 November 2019 | 19:19:50 WIB
Asisten Kebun TI saat digelandang ke direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Riau

CELOTEH RIAU.COM----Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (14/11/2019) ini menetapkan seorang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan korporasi PT TI. 

Sedangkan orang yang dinilai bertanggungjawab adalah pria inisial S, merupakan Asisten Kebun di perusahaan tersebut. 

PT TI dan S ditetapkan sebagai tersangka, karena bertanggungjawab atas terbakarnya lahan di dua tempat dengan luas 69,6 hektare,'' kata AKBP Fibri Karpiananto, Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (14/11/2019).

Kebakaran itu, diketahui terjadi di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sejauh ini, kata Fibri, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka korporasi sebagai tersangka kasus Karhutla. 

Fibri menjelaskan, kebakaran yang terjadi di areal operasional PT TI terjadi di dua tempat. Masing-masing api terpantau di Blok T seluas 31,8 hektare persegi dan 37,25 haktare di Blok M,  pada 19 dan 25 Agustus 2019 lalu. 

Untuk proses pemeriksaan terhadap korporasi ini baru dilakukan pada tanggal 25 September lalu. Dimana sebelumnya, pada tanggal 15 Oktober dilakukan penyelidikan. Dengan mengundang saksi ahli dan uji laboratorium, kasus korporasi PT TI ini baru ditingkatkan proses hukumnya ke itingkat penyidikan.

''Tersangka ditahan, setelah pada 11 November lalu dilakukan gelar perkara,'' beber Fibri. 

Dalam perkara PT TI ini, untuk tersangka korporasinya, diwakili pihak perusahaan menunjuk Direktur Operasional berisial HK. 

''HK tidak ditahan, karena undang undang Perseroan Terbatas memang mengatur soal itu,'' ungkap Fibri.

Terkini