Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui

Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui

PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ME (44) alias Edi dan DM (43) alias Neneq diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Keduanya ditangkap pada Jumat (19/4/2024), lantaran mengedarkan sabu di Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Pekanbaru.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat kotor 2,66 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp7 juta lebih.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tiung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka ME.

“Saat digeledah kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta,” kata Manapar, Selasa (23/04/2024).

Saat diinterogasi, tersangka ME mengaku, barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial TO. Saat ini, TO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya tersangka ME beserta Istrinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index