Bebani Negara, PUPR Hapus Subsidi Selisih Bunga Rumah

Kamis, 26 Desember 2019 | 15:10:42 WIB

CELOTEH RIAU.COM?? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan menghentikan salah satu skema subsidi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Penghapusan SSB akan dilakukan mulai 2020.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto menjelaskan penghapusan dilakukan karena subsidi tersebut memberikan beban fiskal cukup berat kepada negara.

"Kami bisa lihat bahwa semua (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," katanya, Kamis (26/12).

Untuk diketahui, lewat skema SSB pemerintah akan menanggung selisih suku bunga KPR yang dikenakan oleh perbankan. Dengan demikian, suku bunga KPR yang dibebankan kepada masyarakat hanya 5 persen secara tetap selama 20 tahun.

Sementara itu, selisih bunga yang dibayar pemerintah tergantung dari suku bunga KPR yang ditetapkan perbankan.

"Contoh pada November waktu terbit (SSB), suku bunga komersial 11 persen, maka kami menutupi selisih 6 persen. Bulan berikutnya jadi 12 persen, jadi kami menutupi 7 persen. Jadi fluktuatif, kami tidak bisa prediksi tiap tahun karena kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," paparnya.

Oleh sebab itu, ia menilai skema SSB sangat membebani keuangan negara. Pasalnya, pemerintah masih harus mengawal subsidi tersebut hingga tenor KPR berakhir.


"Kalau KPR diterbitkan tahun ini, kami harus kawal itu sampai 15-20 tahun ke depan untuk menutupi selisih bunga," ujarnya.

Ia mencatat penyaluran subsidi melalui skema SSB sebesar Rp3,1 triliun untuk membiayai 99.907 unit per 23 Desember 2019. Meski program subsidi itu dihapuskan, pemerintah masih menyiapkan subsidi SSB sebesar Rp3,8 miliar pada 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran SSB tahun sebelumnya yang jatuh tempo.

Namun demikian, pemerintah tetap mempertahankan skema subsidi KPR lainnya seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

 

Terkini