Kakek Syafrudin Bakar 20X20 Meter Lahan, Akhirnya Dibebaskan

Rabu, 05 Februari 2020 | 08:36:26 WIB
Kakek Syafrudin pembakar lahan 20x20 di vonis bebas dari dakwaan.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Sorak sorai puluhan kerabat dan tetangga Syafruddin membuat heboh seisi ruang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, saat mendengar putusan vonis bebas terhadap kakek 69 tahun ini, Selasa (4/2/2020).

Disaat bersamaan, pria yang dilaporkan membakar lahan 20X20 di Rumbai ini tampak terharu. Mendengar keputusan hakim, ia di vonis bebas.

Vonis bebas ini disampaikan Majelis Hakim Sorta Ria. Dalam putusannya menyebutkan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan upaya pemulihan nama baiknya. 

''Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,''  sebut Sorta.

Sorta melanjutkan, menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, bahwa terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Seketika, saat putusan bebas dibacakan. Kerabat dan hadirin bersorak ''Hidup petani !!!!, ujar seluruh peserta sidang.

Mendengar putusan hakim, istri Syafruddin yang juga berada di ruangan juga langsung menangis.

Jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, tidak dapat membuktikan terdakwa bersalah. Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan upaya pemulihan nama baiknya. 

Sidang terdakwa ini digelar di ruang Subekti lantai II yang dipenuhi pihak keluarga terdakwa yakni istri dan anaknya serta masa pendukung terdakwa. 

Namun, usai ketok palu. Pihak JPU menyatakan akan mengajukan proses banding terhadap Syafruddin. 

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bercocok tanam di Kecamatan Rumbai, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp3 miliar dinilai tak manusiawi.

Tuntutan yang diberikan jaksa itu mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dianggap tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Syarifudin. Tuntutan itu dinilai terlalu berlebih-lebihan.

Terkini