Pekan Pertama Desember, Ketua FPI Pekanbaru Mundur

Senin, 07 Desember 2020 | 13:31:49 WIB

CELOTEHRIAU-- Ketua FPI (Front Pembela Islam) Pekanbaru Muhammad Al Husni Thamrin mengundurkan diri dari jabatannya, awal Desember 2020 lalu atau sekitar tanggal 7 Desember.

Namun, seperti berita yang dilansir  suarariau.id,   video pengunduran diri itu dibagikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (22/12/2020) lalu. Dalam video tersebut, Husni Thamrin memakai peci putih, baju navy dan celana panjang duduk serta menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari ketua FPI.

"Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh, saya Muhammad Al Husni Thamrin selaku ketua FPI Pekanbaru,  menyampaikan untuk mengundurkan diri dari ketua FPI Pekanbaru tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bukan pula terkait masalah yang menimpa saya sekarang. Pengunduran diri ini resmi dari saya dan keluarga, apapun yang dilakukan oleh anggota FPI bukanlah tanggung jawab saya lagi, Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh," ucap Husni dalam  video itu.

Untuk diketahui, Ketua FPI Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru pada 25 November 2020 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Husni Thamrin dan M Nur Fajril sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan ditetapkannya Ketua FPI ini sebagai tersangka tak lepas dari pembubaran secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan oleh FPI saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru pada 23 November 2020 lalu.

"Saudara MAT dan MNF terbukti telah melanggar UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," tambah Kapolresta.

"Ketua Ormas FPI bersama rekannya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," ujarnya.

Husni Thamrin dijemput petugas pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa 24 November 2020.(rls)

Terkini