Alhamdulillah, Perkara Anggota DPRD Pelalawan Abdul Nasib Dihentikan

Ahad, 04 Juli 2021 | 19:36:54 WIB

PELALAWAN- Akhirnya, perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang sempat menyeret nama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Abdul Nasib, SE, dihentikan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Dedy Saputra, SH, MH, kuasa hukum Abdul Nasib dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners kepada awak media, Minggu (4/7/2021) menyebutkan bahwa laporan atas Sdr. Rusdianto terhadap kliennya tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki bukti yang bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dimana berdasarkan seluruh keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penyidik, terdapat beberapa kejanggalan dari laporan yang berujung pada pencemaran nama baik kliennya tersebut dan tidak sesuai dengan alur cerita yang disampaikan pelapor sebelumnya.

“Karena tidak cukup bukti dan tidak ada persesuaian antara keterangan pelapor dengan keterangan saksi-saksi yang disampaikan, kasusnya tidak lanjut ke tahap penyidikan,” terang Dedy.

Ditambahkan Dedy, kasus pengaduan terhadap kliennya itu diputuskan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara pada 21 Juni 2021 kemarin, selanjutnya pihak Abdul Nasib bersyukur karena pencemaran nama baik tersebut sudah terbantahkan secara hukum.

Namun demikian, Dedy tetap belum memutuskan apa langkah yang akan diambil selanjutnya, karena pihaknya masih menunggu itikad baik dari pelaku pelapor yang telah mencemarkan bahkan menuduh telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang senilai Rp 780 juta.

“Nama baik klien kita harus dipulihkan kembali, mengenai langkah selanjutnya kita masih menunggu keputusan klien, tergantung keinginan dari klien tentunya,” pungkas Dedy.

Sebagaimana diketahui, ketika perkara ini mencuat ke permukaan, langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, bagaimana tidak, selain Abdul Nasib, kasus ini juga menyeret sejumlah nama seperti Husni Tamrin, karena sangat kuat kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan 2020 silam.***(bri)

Terkini