DPMPTSP Pekanbaru Sosialisasikan Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Dalam rangka untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 pada tanggal2 April 2019 yakni tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah.

Sejalan dengan hal tersebut Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tekait hal tersebut dalam rangka memberikan pengertian kepada pihak investor tentang pentingnya perizinan penanaman modal serta manfaatfasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan oleh investor, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru malaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal”, Rabu (10/7/2019) di Hotel Grand Elite - Serampang 12 Meeting Room Komplek RBC Jl. Riau – Pekanbaru.

“Jadi tujuan acara ini digelar yakni memberikan pemahaman kepada investor terkait Regulasi Investasi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Memberikan pemahaman terkait tata cara pe- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online kepada para Investor,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Jamil menyebutkan, acara yang mendatangkan pemateri atau narasumber ini yakni Kasubdit Sektor Tresier Direktorat Deregulasi  BKPM RI, Ir Budi Sutrisno. “Sementara untuk peserta yakni Investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Investor Penanaman Modal Asing (PMA), KADIN Kota Pekanbaru, Perbankan, INI (Ikatan Notaris Indonesia), OJK (Otoritas Jasa keuangan), Organisasi Wirausahawan, OPD terkait dan UMKM,” pungkasnya. (Galeri/Advertorial).