Bayar Retribusi KIR di Pekanbaru Melalui Online

Bayar Retribusi KIR di Pekanbaru Melalui Online
ilustrasi

PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru segera terapkan pembayaran non tunai. Masyarakat nantinya bisa melakukan pembayaran retribusi uji KIR kendaraan melalui transfer pihak bank.

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, M.T mengatakan pihaknya menargetkan pembayaran non tunai ini bisa mulai diterapkan sebelum Mei 2022.

"Kita tinggal menyatukan IT dari pihak bank dengan kementrian saja lagi. Yang lain sudah oke semua," ujar Zulfahmi.

Menurutnya, melalui pembayaran KIR non tunai ini sangat memudahkan masyarakat. Masyarakat nantinya hanya mengakses aplikasi yang disediakan dinas perhubungan.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi KIR melalui dari rumah saja. Mereka bisa mengakses aplikasi dan mendaftarkan untuk melakukan uji KIR kendaraan.

"Masyarakat sangat dipermudah. Bisa bayar dimana saja, mau di rumah, di ritel indomaret. Masyarakat juga bisa melihat kapan KIR kendaraan mereka mati dan jumlah yang harus dibayarkan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index