PKR-KI Bicara Hasil Mubeslub LAMR Maizir Mit: Memutus Mata Rantai Jernihkan yang Terberai

PKR-KI Bicara Hasil Mubeslub LAMR Maizir Mit: Memutus Mata Rantai Jernihkan yang Terberai
Ketua umum Persebatian Kerabat Kerajaan Indragiri, YM Haji Raja Maizir Mit SE MBA

PEKANBARU, celotehriau.com -- Kegiatan Musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pada 16-17 April kemarin, dinilai sudah sesuai oleh sejumlah datuk dari berbagai pihak Melayu. Mubeslub tersebut memang harus dilaksanakan untuk memutuskan rantai dan menjernihkan yang terberai.

Demikian dikatakan ketua umum Persebatian Kerabat Rezam- Kerajaan Indragiri (PKR-KI), YM Haji Raja Maizir Mit SE MBA kepada wartawan Selasa 19 April 2022.
 
"Pada perinsirnya, Mubeslub yang diikuti oleh 8 pengurus LAMR Kabupaten itu sudah sesuai dan saya sangat setuju, sebab Mubeslub adalah upaya memutuskan mata rantai dan menjernihkan yang terberai," kata YM Maizir Mit.

Maizir Mit dari puak melayu kerajaan Indragiri itu menjelaskan, sesuai palsafah melayu sesat diujung jalan maka balek ke pangkal jalan.

Perlu diketahui, pendiri LAMR itu menginginkan LAMR sebagai pemersatu melayu di Riau, dimana Riau terdapat berbagai puak melayu dan ada sedikit perbedaan adat dan ada kesamaan adat puak puak melayu di Riau.

"Contoh, ketika pesta kawin di kampar yang digunakan bukan adat LAMR dan ketika pesta kawin di Inhu yang digunakan juga bukan adat LAMR. Disinilah sebuah perbedaan tetapi LAMR menjadi wadah pemersatu adat ini, dan adat pernikahan melayu di Kampar tetaplah digunakan di kampar dan itu akan dikawal oleh LAMR," kata Maizir Mit begitu juga dengan adat melayu di Siak, Bengkalis, Dumai dan seluruh wilayah Kabupaten dan kota di Riau.

Pelaksana Mubeslub di LAMR itu kata Maizir Mit, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) LAMR, jija sudah diikuti boleh 8 pengurus LAMR Kabupaten.

"Pelaksana Mubeslub tersebut terjadi akibat sudah ditabrak yang bukan menjadi tugas DPH, pengurus itu sebelum dilakukan Mubeslub harusnya berpintar pintar, berpandai meniti buih sebab banyak anak kemanakah yang membutuhkan," kata Maizir Mit seraya mengeluarkan petata petitih.

Mubeslub di LAMR itu kata Maizir Mit, mangharus dilakukan untuk sengaja dikerahkan dan agar mudah dijernihka. Dengan dilakukan Mubeslub di LAMR itu tidak terlalu jauh sesat dijalan.

"Tidak ada salahnya bertanya kepada Totoh tokoh, Datuk Datuk dan Datin agar tidak sesat dijalan. Sebuah organisasi dinilai bagus ketika organisasi itu bermanfaat bagi masyarakat. Sejak tahun 1970an saya sudah di LAMR dan saya tau betul apa yang terjadi di LAMR itu sehingga hari ini terjadi Mubeslub," katanya.


Batalkan Mubes LAMR di Dumai

Pertemuan sejumlah Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Senin malam 18 April 2022, menegaskan kalau pelaksanaan Mubeslub LAMR yang dilaksanakan delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari dari tanggal 16 sd 17 April 2022, di Hotel Alpha, Pekanbaru sah dan sudah sesuai ketentuan.

"Kami sudah tau semuannya apa yang terjadi, jadi Mubeslub itu sah. Dan kami minta agar Musyawarah Besar (Mubes) di Dumai dibatalkan, karena secara hukum ilegal. Sebab, Ketua Umum DPH LAMR Syahril Abu Bakar sudah demisioner, tak belaku lagi," ungkap Wan Abu Bakar, Selasa 19 April 2022.
 
Wan Abu Bakar menyebut, bahwa memang tidak mungkin membeberkan semua alasan kenapa Mubeslub itu dilaksanakan oleh delapan kabupaten/kota ke publik karena ini akan menelanjangi seseorang atas kebijakan yang diambil tidak lagi mengacu pada AD/ART LAMR.

"Banyak hal yang tak mungkin kita ungkapkan di sini, yang jelas Mubeslub itu sah dan Mubes di Dumai harus dibatalkan," kata Wan Abu Bakar.

Sebagaimana diketahui, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota menggelar Mubeslub LAMR. Hasil Mubeslub dari delapan kabupaten/kota masing-masing Kampar Pelalawan, Rohul, Inhil, Siak, Inhu, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, mengamanahkan Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), dan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. (***/Rls/ IUD)

Berita Lainnya

Index