THR Karyawan atau Buruh Wajib Dibayarkan Penuh

THR Karyawan atau Buruh Wajib Dibayarkan Penuh
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Pekanbaru kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Posko pengaduan THR mulai dibuka hari Rabu (13/4/2022) dari Pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal saat ditemui di kantornya mengatakan posko pengaduan THR bagian dari tindaklanjut surat edaran Menteri Tenaga Kerja serta Gubernur Riau tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

“Jadi untuk posko THR yang berada di Jalan Samarinda No 29 Pekanbaru ini buka setiap hari kerja. Bagi masyarakat atau pekerja yang THR nya belum diberikan oleh perusahaan untuk silahkan melaporkan ke Disnaker Pekanbaru,” kata Jamal.

Sesuai dengan bunyi surat edaran Menteri Tenaga Kerja, paling lambat THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan dibayarkan paling lambat H-7.

“Sesuai PP nomor 36 tahun 2021 pasal 78, THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan penuh. Tidak ada lagi perusahaan yang bayar mencicil atau setengah,” tegasnya sembari menyebut jika perekonomian di Indonesia sudah kembali pulih.

Kata mantan Kepala Disdik Pekanbaru, jika masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.

“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan perintah ini tentu akan dikenakan sanksi admnistratif. Berupa teguran tertulis bahkan penutupan usaha,” pungkasnya. 

 

Berita Lainnya

Index