Diskop UMKM Sarankan Pelaku Usaha Koperasi Tingkatkan Status

Diskop UMKM Sarankan Pelaku Usaha Koperasi Tingkatkan Status

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati bergabung dengan jenis koperasi yang tidak jelas legalitas nya.

"Koperasi yang seperti itu silahkan saja mengembangkan bisnisnya. Tapi lebih baik, tingkat dulu status kelegalan dari usaha koperasi itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Plt Kadis Koperasi, Idrus.

Dirinya menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah baru bernomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan pelaku UMKM, para pelaku usaha khususnya mikro kecil dan menengah akan mendapat sokongan baru selain dari koperasi yang saat ini sering dijadikan pelaku usaha sebagai solusi terakhir atau jawaban dari bisnisnya.

"Nah, Perda itulah yang nantinya akan jadi payung hukum pelaku usaha termasuk koperasi dalam menjalankan bisnisnya. Kalau tidak urus izin, berarti itu bisa kita katakan kalau mereka melanggar Undang-undang," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index