Buronan Kasus Narkoba di Bengkalis Ditangkap, Barang Buktinya 15 Kg Sabu-sabu

Buronan Kasus Narkoba di Bengkalis Ditangkap, Barang Buktinya 15 Kg Sabu-sabu
Pelaku berinisial H saat ditangkap petugas Resnarkoba Polres Bengkalis.

BENGKALIS, celotehriau.com - Buronan alias DPO Polisi atas kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram ditangkap. Pelaku berinisial H (45) ditangkap satuan Resnarkoba Polres Bengkalis pada Minggu (12/6/2022) dini hari.

Kasus yang menyeret H tersebut merupakan peredaran barang haram yang dapat merusak generasi bangsa di Bengkalis, Riau.

Dalam kasus ini polisi menemukan 15 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan bertuliskan aksara cina.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando mengatakan bahwa kasus ini terungkap sehari sebelum DPO tersebut ditangkap.

"DPO ini ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pusara Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis," kata Iptu Tony, Minggu (12/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap tersangka DS, S dan A. Mereka ditangkap di Desa Pangkalan Jambi, Bengkalis dalam kasus peredaran barang haram yang jumlahnya cukup fantastis.

Dalam kasus ini, kata Tony, polisi menemukan 15 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan tulisan cina. Kemudian mobil Toyota Avanza BM 1725 NR untuk mengakut, uang tunai hingga handphone.

Tony menjelaskan, buronan ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Para tersangka (sebelumnya) menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yg mereka bawa didapat dari H," ungkapnya.

Lalu polisi pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Buronan kasus sabu-sabu 15 kilogram ini pun digelandang ke Polres Bengkalis.

"Selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Peran tersangka adalah sebagai kurir/transporter," jelasnya.(red)

Berita Lainnya

Index