Mulai April, Gaji PNS Pemko Pekanbaru Naik 5 Persen

Mulai April, Gaji PNS Pemko Pekanbaru Naik 5 Persen
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Drs H Syoffaizal MSi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) — Kabar bahagia datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terhitung mulai April mendatang, para PNS akan menerima kenaikan gaji.

“Iya, mulai bulan April mendatang, gaji PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru akan menerima kenaikan gaji,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Syoffaizal menambahkan, kenaikan gaji bagi PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. 

“Jadi merujuk dengan PP tersebut, kenaikan gaji PNS sebesar lima persen dari gaji pokok di-rapel sejak Januari. Sementara untuk kekurangan gaji akan dibayarkan April,” ujarnya. 

Mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru ini menyebutkan kenaikan gaji PNS yang akan diberlakukan mulai April mendatang, bisa meningkatkan etos kerja.

“Kami berharap seperti itu. Dengan adanya kenaikan gaji, seluruh PNS bisa meningkatkan etos kerja,” pungkasnya. 

Gaji PNS tahun 2019 sesuai golongan Ia sebesar Rp1,6 juta, Ib sebesar Rp1,7 juta, Ic sebesar Rp1,8 juta dan Id sebesar Rp1,9 juta. Sementara golongan IIa sebesar Rp2 juta, IIb sebesar Rp2,2 juta, IIc sebesar Rp2,3 juta dan IId sebesar Rp2,4 juta. Lalu untuk golongan IIIa sebesar Rp2,6 juta, golongan IIIb sebesar Rp2,7 juta, golongan IIIc sebesar Rp2,8 juta dan golongan IIId sebesar Rp2,9 juta.  Teruntuk golongan IVa sebesar Rp3 juta, IVb sebesar Rp3,2 juta, IVc sebesar Rp3,3 juta, IVd sebesar Rp3,4 juta dan IVe sebesar Rp3,6 juta.

Berita Lainnya

Index