PEKANBARU, celotehriau.com--- Babinsa Kelurahan Sukaramai Pelda Adi Yusuf dan Serda Robert Sitorus mendistribusikan “Tong Sampah” kepada para pelaku usaha RT 01 RW 06 di jalan Sudirman, Selasa (19/7/2022).
Pendistribusian yang didampingi ketua RT 01 Maskur ini merupakan upaya nyata Babinsa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait surat edaran Pj Walikota tentang kewajiban pelaku usaha, toko dan ruko untuk menyediakan wadah/tong sampah didepan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing.
"Penyediaan tong sampah bagi pelaku usaha ini langsung dikoordinir Danramil 02 Kota yang l ada di wilayah teritorial."
"Giat ini merupakan bagian imbauan yang kami laksanakan dengan tujuan, agar sampah yang dibuang didepan pemilik usaha terlibat lebih rapi dan bersih, serta jauh dari kesan kumuh," kata Adi Yusuf.
Dalam pengadaannya dikoordinir langsung oleh Babinsa diwilayah tugas. Dilakukan secara kolektif, sehingga tong sampah sampah yang ada didepan pelaku usaha terlihat seragam dan rapi.
Selain itu Babinsa juga mengimbau kepada para pelaku usaha, agar dapat membuang sampah dari tempat usahanya sesuai jadwal waktu pengangkutan sampah dari petugas kebersihan yaitu dari pukul 19.00 WIB s/d 05.00. WIB.
"Apabila ada sampah yang tidak diangkat oleh petugas kebersihan, agar kiranya dapat menghubungi Babinsa.
Dalampada itu Ketua RT 01 Maskur mengucapkan terimakasih atas atensi yang secara terus menerus dilakukan Babinsa.
"Melalui kegiatan seperti ini kami berharap dapat membantu pemerintah Kota Pekanbaru dalam penanganan sampah. Sehingga Kota kita ini menjadi Kota yang asri, indah dan rapi," tegasnya. (IUD)
