Pelaku Ekonomi Kreatif Bengkalis Didorong Agar Mendaftarkan HAKI

Pelaku Ekonomi Kreatif Bengkalis Didorong Agar Mendaftarkan HAKI
Foto bersama saat acara sosialisasi HAKI di Duri.

DURI, celotehriau.com - Para pelaku industri ekonomi kreatif (Ekraf) didorong agar mendaftarkan ide kreatifnya berupa Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dorongan itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Riau dan Dirjen HAKI dengan menggelar sosialisasi di Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/7/2022). 

Kegiatan unu merupakan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual dengan tema menumbuhkan nilai ekonomi generasi muda di era digital

Bupati Bengkalis Kasmarni yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa masyarakat Bengkalis memiliki potensi sumber daya manusia yang unggul. 

"Kami juga mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk sadar tentang kekayaan intelektual tersebut, jika punya ide agar segera daftarkan HAKI. Merk, paten dan kekayaan intelektual lain segera daftarkan agar ada perlindungan dari negara," katanya. 

Bupati menyebut, hal ini harus direspon pelaku ekonomi kreatif, soal penggunaan HAKI. Agar tidak terjadi pencurian ide, agar tak ada klaim memanfaatkan situasi. 

"Tantangan ke depan adalah bagaimana generasi muda dapat melahirkan inovasi baru, untuk pertumbuhan ekonomi," ungkapnya. 

Plh Kakanwil Riau melalui divisi Pemasyarakatan Mulyadi menjelaskan secara detail mengenai HAKI tersebut. 

Menurutnya, HAKI merupakan hasil yang timbul dari hasil olah pikiran.

"ada intinya itu hak menikmati secara ekonomis hak intelektual. Berupa karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia," katanya. 

Sekretaris Dirjen Kekayaan intelektual Sucipto mengatakan, bahwa ini merupakan upaya untuk melindungi hak dari masyarakat yang punya kekayaan intelektual. 

DJKI juga telah melakukan survey Indeks ke masyarakat, akan dilakukan di 8 Kabupaten di Riau ini. 

"Bicara Indeks kepuasan masyarakat, harus terjun langsung ke masyarakat. Ayo kita daftarkan kekayaan intelektual kita. Kita harus bisa sama-sama dan sepakat mengenai kekayaan intelektual, itu sangat penting. Karena pemilik merk tidak segera didaftarkan dan didaftarkan org lain maka dikhawatirkan nanti muncul permasalahan," jelasnya. 

Menurut dia, kekayaan intelektual adalah salah satu nilai ekonomis. Sehingga hal ini harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan.(red

Berita Lainnya

Index