Janjikan Bisa Diterima di Sekolah Negeri, Pria Ini Tipu Orangtua Murid hingga Rp16 Juta

Janjikan Bisa Diterima di Sekolah Negeri, Pria Ini Tipu Orangtua Murid hingga Rp16 Juta

PEKANBARU - Pria di Pekanbaru berinisial SA (57) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tampan karena melakukan penipuan terhadap orangtua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pelaku berinisial SA (57) tersebut merupakan warga Jalan Eka Tunggal Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap pada Senin (29/8/2022).

"SA diduga telah menipu dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat jalur belakang yang peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (9/7/2022)," kata Komang, Rabu (31/8/2022).

Komang menjelaskan, pelaku SA telah diduga menipu 9 orangtua calon siswa dengan cara meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi.

"Pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp3 juta," cakapnya

Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.

"Selain saksi pelapor, terdapat 9 orang calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat mengurus (lewat jalur belakang) sehingga orang tua wali murid menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," pungkasnya.

"Setelah mereka menyetorkan uang, tapi anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji," sambungnya.

Saat orangtua wali murid meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan, namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orangtua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ.

Tidak adanya itikad baik dari pelaku, sehingga para korban melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban. 

"Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Dari pengungkapan penipuan tersebut, petugas menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa.

"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutupnya. 

Berita Lainnya

Index